http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1325236865/86428/Tahun-2012-pemerintah-akan-makin-protektif-terhadap-industri-dalam-negeri-
JAKARTA. Indonesia bakal memproteksi pasar domestik dengan memperbaiki struktur bea masuk. Keputusan pemerintah ini untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional. Maklum, konsumsi pasar domestik menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengakui pembenahan tarif bea masuk Indonesia masih kalah dalam membentengi produk dalam negeri. "Ibaratnya kita sudah cukup tidak proteksionis," katanya, dalam jumpar pers outlook perdagangan 2012, Jumat (30/12).
Gita menjelaskan, industri dalam negeri perlu mendapat sokongan peningkatan daya saing dan memproduksi produk bernilai tambah untuk pasar lokal dan ekspor. Karena itu, dia meminta semua pihak meningkatkan pendeteksian barang ilegal di lapangan, penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib dan mematuhi standar kesehatan lingkungan yang tengah menjadi isu internasional.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat yang dikonfirmasi terpisah ikut mengutarakan, bakal memproteksi pasar domestik dengan mengikuti tatanan aturan internasional yang dirilis World Trade Organization (WTO). Pemerintah akan memperbaiki struktur bea masuk yang masih terbilang rendah.
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan tarif bea masuk sebesar 6%. Angka itu jauh lebih rendah ketimbang realisasi tarif yang diterapkan oleh China dan India sekitar 10%-15%. "Kita masih terlalu murah hati membiarkan barang asing masuk pasar domestik kita," ungkapnya.
JAKARTA. Indonesia bakal memproteksi pasar domestik dengan memperbaiki struktur bea masuk. Keputusan pemerintah ini untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional. Maklum, konsumsi pasar domestik menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengakui pembenahan tarif bea masuk Indonesia masih kalah dalam membentengi produk dalam negeri. "Ibaratnya kita sudah cukup tidak proteksionis," katanya, dalam jumpar pers outlook perdagangan 2012, Jumat (30/12).
Gita menjelaskan, industri dalam negeri perlu mendapat sokongan peningkatan daya saing dan memproduksi produk bernilai tambah untuk pasar lokal dan ekspor. Karena itu, dia meminta semua pihak meningkatkan pendeteksian barang ilegal di lapangan, penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib dan mematuhi standar kesehatan lingkungan yang tengah menjadi isu internasional.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat yang dikonfirmasi terpisah ikut mengutarakan, bakal memproteksi pasar domestik dengan mengikuti tatanan aturan internasional yang dirilis World Trade Organization (WTO). Pemerintah akan memperbaiki struktur bea masuk yang masih terbilang rendah.
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan tarif bea masuk sebesar 6%. Angka itu jauh lebih rendah ketimbang realisasi tarif yang diterapkan oleh China dan India sekitar 10%-15%. "Kita masih terlalu murah hati membiarkan barang asing masuk pasar domestik kita," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar