http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/1325206798/86389/PBI-kartu-kredit-terbit-awal-2012-
JAKARTA. Bank Indonesia (BI)
tidak menepati janji meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI)
mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) di tahun 2011.
Sebelumnya, BI selalu mengatakan akan memublikasikan beleid tersebut
paling lambat bulan Desember 2011 ini.
Dalam kampanye ketika menjadi Deputi Gubernur
BI pada November lalu, Ronald Waas bahkan sudah membocorkan sebagian
besar isi calon PBI itu. Bekas Direktur Direktorat Akunting dan Sistem
Pembayaran BI itu, antara lain memublikasikan beberapa pengaturan dan
syarat kepemilikan kartu kredit, pembatasan suku bunga hingga larangan
penerbit kartu praktik hitungan bunga berbunga. Tapi, sehari menjelang
pergantian tahun, beleid yang digadang-gadang ini tak kunjung terbit.
Ronald mengatakan, bank sentral siap
mengundangkan aturan tersebut. Pihaknya tinggal menunggu tandan tangan
Gubernur BI, Darmin Nasution.
Aturan yang bakal memukul bisnis kartu kredit
ini diperkirakan meluncur pada awal 2012. Atau, jika memungkinkan,
keluar di benar-benar pengujung tahun 2011. "Tunggu saja. Pada tanggal
31 Desember kami masih masuk kerja," ujar Ronald, usai pelantikan
dirinya sebagai Deputi Gubernur BI di Mahkamah Agung, Kamis (29/12)
lalu.
Calon yang mengalahkan Direktur Riset dan
Moneter BI, Perry Warjiyo dalam memperebutkan kursi deputi gubernur BI
itu memastikan, meski penerbitan aturan molor isi dan substansi PBI
tidak akan berubah dari publikasi sebelumnya. "Aturannya molor karena
lama mengetiknya," ujarnya berseloroh.
Memukul bisnis
Informasi saja, Ronald mengumumkan isi revisi PBI APMK pada awal November 2011. Ada beberapa pokok perubahan. Pertama,
usia minimal nasabah yang boleh mendapatkan kartu kredit harus 21
tahun. Boleh si calon nasabah berusia 18 tahun, asal sudah menikah.
Untuk kartu tambahan, usia nasabah minimal 17 tahun atau boleh dibawah
17 tahun asal sudah menikah.
Kedua, untuk mendapatkan kartu kredit
nasabah harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta, dengan plafon
pinjaman maksimal tiga kali gaji. BI juga menetapkan, batas bunga kartu
kredit 3%.
Ketiga, nasabah yang memiliki gaji Rp
10 juta ke bawah hanya boleh memiliki 2 kartu kredit dari penerbit yang
berbeda. Bagi para nasabah yang memiliki penghasilan lebih dari 10 juta,
diserahkan kepada penerbit masing-masing. Kartu kredit juga tidak boleh
digunakan untuk mengajukan kredit tanpa agunan (KTA), tetapi
membolehkan melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM.
Keempat, perbankan harus mengatur
mekanisme penagihan. Penagihan tidak boleh dengan cara mengancam,
menekan, ataupun mendatangi dan mengintimidasi para keluarga nasabah. BI
juga melarang penjualan tagihan kepada debt collector secara borongan.
Senior General Manager Kartu Kredit
Bank Central Asia (BCA), Santoso mengatakan, revisi APMK bertujuan baik
karena mengajak nasabah menggunakan kartu kredit dengan lebih bijak.
Namun, aturan ini bisa saja mengakibatkan
bisnis kartu kredit melambat. "Tahun depan target ,pertumbuhan kartu
kredit kami konservatif sebesar 8%. Biasanya setiap tahun bisnis kartu
kredit selalu tumbuh antara 10%-15%," ujar Santoso.
Tahun lalu, total transaksi kartu kredit BCA mencapai Rp 26 triliun.
Per September 2011, transaksi mencapai Rp 21 triliun atau 80,76% dari
perolehan sepanjang 2010. n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar