http://www.bisnis.com/articles/kenaikan-harga-pupuk-urea-tak-bebankan-petani
JAKARTA: Pemerintah menyatakan kenaikan harga pupuk urea bersubsidi
Rp200 per kg tidak akan membebani petani, karena harga jual gabah juga
mengalami kenaikan.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo
Gatot Irianto mengatakan kenaikan harga pupuk urea bersubsidi itu lebih
kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga gabah pada 2011.
"Jadi, kalau dosis per hektare itu [urea] 300 kg, maka kenaikan
Rp60.000 per ha. Sementara itu, harga gabah naik Rp1.600 per kg,
sehingga dalam satu ha ada tambahan penghasilan petani Rp8 juta,"
ujarnya saat Konferensi Pers Kebijakan Pupuk Bersubsidi 2012, hari ini.
Dia memaparkan dengan produktivitas 5 ton per ha dan kenaikan harga
gabah Rp1.600 per kg, maka pendapatan petani meningkat 8 juta, sedangkan
biaya kebutuhan pupuk hanya naik 60.000 per ha.
Menurutnya, harga pupuk organik Rp500 per kg. Pemerintah, katanya,
justru sudah menurunkan harga pupuk organik dari Rp700 per kg menjadi
Rp500 per kg.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan alasan kenaikan
harga urea bersubsidi dari sisi ekonomi, karena nilai tukar petani (NTP)
pada 2011 cukup signifikan.
"Sepanjang 2011, NTP naik luar biasa. Harga jual produk petani lebih
cepat dari kenaikan ongkos. Namun, ada alasan lain untuk kontiunitas
penggunaan pupuk berimbang."
Rusman memaparkan harga urea bersubsidi naik dari Rp1.600 per kg menjadi Rp1.800 per kg.
Harga eceran yang berlaku bagi pupuk bersubsidi lainnya seperti SP36
masih tetap Rp2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, dan
pupuk organik Rp 500 per kg.
Kuota pupuk bersubsidi tahun depan sebanyak 10,52 juta ton terdiri dari
urea 5,1 juta ton, SP36 sebanyak 1 juta ton, ZA 1 juta ton NPK 2,5 juta
ton, dan pupuk organik 835.000 ton.
Kenaikan HET pupuk urea bersubsidi tersebut, katanya, untuk mengurangi
secara bertahap perbedaan harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.
Menurutnya, kenaikan harga tersebut juga meningkatkan efisiensi
penggunaan pupuk majemuk dan pupuk organik secara berimbang sesuai
rekomendasi spesifik lokasi.
Dia menambahkan peningkatan HET hanya berlaku untuk jenis urea sebab
kebijakan ini merupakan instrumen untuk menerapkan penggunaan pupuk
berimbang. Artinya, secara bertahap pemerintah ingin menurunkan
penggunaan pupuk urea, dan meningkatkan penggunaan pupuk organik.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi 2012 itu tercantum dalam
Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012.
(ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar