http://www.bisnis.com/articles/fasilitas-bea-masuk-kapal-0-percent-akan-dioptimalkan
JAKARTA: Operator pelayaran akan memaksimalkan pemberian fasilitas
fiskal bea masuk kapal 0% pada 2012 untuk memperkuat angkutan armada
niaga nasional guna mendukung program pemberdayaan industri pelayaran.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’
Association (INSA) Paulis A. Djohan mengatakan pemberian bea masuk kapal
0% merupakan langkah yang tepat.
Menurut dia, operator pelayaran akan memaksimalkannya untuk
meningkatkan kapasitas armada niaga nasional. “Kami mengapresiasi
kebijakan itu karena saat ini masih dibutuhkan,” katanya, hari ini,
Jumat, 30 Desember 2011.
Pemerintah akhirnya resmi mempertahankan bea masuk kapal niaga tetap 0%
pada 2012 dalam revisi Peraturan Meeri Keuangan No. 80 tahun 2011
kecuali untuk kapal keruk dan floating dock yang dikenakan 5%.
Kepastian pengenaan bea masuk kedua jenis kapal itu tertuang di dalam
PMK No.213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea MAsuk atas Barang Impor pengganti PMK 80/2011
terbit.
Dalam Permenkeu yang baru itu, seluruh kapal niaga kecuali kapal keruk
dan floating dock diberlakukan bea masuk 0% sesuai dengan hasil
pembahasan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, operator
kapal dan galangan.
Paulis menjelaskan penetapan bea masuk 0% atas kapal niaga masih
dibutuhkan oleh operator pelayaran guna percepatan pengadaan armada
niaga nasional hingga beberapa tahun ke depan.
Sebab, katanya, pertumbuhan arus barang domestik dan pelaksanaan
program nasional asas cabotage serta beyond cabotage memerlukan kapal
dalam jumlah besar agar potensi muatan dalam negeri dapat diangkut kapal
nasional. (ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar