http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1325242559/86434/Dirjen-pajak-terbitkan-dua-aturan-pelaksana-tax-holi
day-
JAKARTA. Demi memperlancar proses administrasi pemberian fasilitas tax holiday, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan dua peraturan pada akhir Desember 2011.
Dua aturan pelaksana tersebut akan menjadi pedoman penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tata cara pelaporan penggunaan dana serta realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pertama, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday adalah pada saat mereka merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday yang diberikan.
Untuk memastikan kedua persyaratan tersebut, maka Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan, maka Dirjen pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.
Kedua, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-44/PJ/2011 menetapkan bahwa laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday harus disampaikan secara triwulanan. Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan. Kedua laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas tax holiday.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Pajak, Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kontan menuturkan, apabila Wajib Pajak Badan penerima fasilitas tax holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday guna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk mencabut fasilitas Tax Holiday yang telah diberikan.
day-
JAKARTA. Demi memperlancar proses administrasi pemberian fasilitas tax holiday, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan dua peraturan pada akhir Desember 2011.
Dua aturan pelaksana tersebut akan menjadi pedoman penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tata cara pelaporan penggunaan dana serta realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pertama, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday adalah pada saat mereka merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday yang diberikan.
Untuk memastikan kedua persyaratan tersebut, maka Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan, maka Dirjen pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.
Kedua, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-44/PJ/2011 menetapkan bahwa laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday harus disampaikan secara triwulanan. Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan. Kedua laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas tax holiday.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Pajak, Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kontan menuturkan, apabila Wajib Pajak Badan penerima fasilitas tax holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday guna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk mencabut fasilitas Tax Holiday yang telah diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar