Kamis, 01 Desember 2011

Bulog perkirakan pengadaan beras dalam negeri hanya 1,7 juta ton

http://industri.kontan.co.id/v2/read/1322670741/84069/Bulog-perkirakan-pengadaan-beras-dalam-negeri-hanya-17-juta-ton-

NUSA DUA. Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso memperkirakan hingga akhir tahun Bulog hanya bisa melakukan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 1,7 juta ton beras. Hingga mendekati akhir November, Sutarto mengatakan penyerapan beras dalam negeri baru mencapai 1,6 juta ton, 53,33% atau 45,71% dari target pengadaan dalam negeri 3 juta ton sampai 3,5 juta ton.
Situs Bulog mencatat rata-rata setiap tahunnya Bulog menyerap 5% hingga 7% dari produksi beras dalam negeri. Dengan perkiraan Angka Ramalan (Aram) III produksi gabah kering giling 65,39 juta ton dan rendemen 63%, produksi beras 2011 kurang lebih mencapai 41,2 juta ton. Berdasarkan hitungan ini, Bulog sekurangnya bisa menyerap 2,06 juta ton hingga 2,88 juta ton.

“Target kita menyerap sebanyak-banyaknya tetapi tentu saja kalau ada barangnya dan selama harga wajar,” kata Sutarto ketika ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pangan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa(29/11).
Kurangnya pasokan beras di dalam negeri dan harga beras yang membubung tinggi kerap disebut sebagai alasan sulitnya Bulog menyerap hasil produksi petani lokal. Sutarto mengatakan setiap kalo Bulog menaikkan harga pembelian gabah sesuai Instruksi Presiden No 8/2011, harga di pasar ikut terkerek naik.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Rachmat Pambudy menilai pengadaan beras dalam negeri oleh Bulog masih belum optimal. Seharusnya, Bulog bisa menyerap beras dalam negeri lebih banyak lagi sehingga stok beras dalam negeri pada akhir tahun bisa mencapai 3 juta ton, bukan hanya 1,8 juta ton seperti hasil perhitungan dalam Rakor Pangan, Selasa(29/11).

Rachmat mengatakan rendahnya penyerapan ini bukan sepenuhnya kegagalan Bulog, tetapi juga karena pemerintah tak juga menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) selama 2 tahun terakhir. Meskipun Bulog memiliki keleluasaan untuk menaikkan harga dengan Inpres No. 8/2011, Rachmat menilai instrumen ini tak cukup fleksibel untuk merespons harga pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar