http://koran.republika.co.id/koran/26
Oleh Umar Juoro
BI kembali melakukan langkah berani menurunkan BI rate 50 basis poin menjadi enam persen pada awal bulan ini. Pertimbangannya adalah inflasi yang cenderung menurun dan kemungkinan pelemahan ekonomi pada tahun depan karena krisis Eropa. Langkah ini diharapkan diikuti oleh perbankan dengan menurunkan bunga pinjamannya sehingga semakin mendorong perkembangan sektor riil.
Kebijakan BI menurunkan BI rate ditanggapi positif oleh pasar finansial dan pelaku ekonomi pada umumnya. Pelemahan rupiah belakang ini karena pengaruh negatif dari krisis Eropa dan ketatnya likuiditas dolar AS di dalam negeri. BI cukup sigap dalam mengatasi permasalahan ini sehingga rupiah dapat stabil.
Dalam praktiknya, perbankan tidak segera menurunkan bunga pinjamannya. Alasannya, karena ketatnya persaingan dalam mendapatkan dana. Pertumbuhan kredit yang tinggi sekitar 24 persen tidak diimbangi oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang disimpan di bank yang hanya tumbuh sekitar 16 persen. Di sini kembali permasalahan tidak efektifnya transmisi kebijakan moneter dengan perbankan.
Penerimaan perbankan di Indonesia masih didominasi oleh selisih bunga pinjaman dan biaya dana yang disebut net interest margin (NIM). Masih kecilnya penerimaan bank dari kegiatan nonbunga atau fee based income. Tambahan lagi, beban biaya perbankan pada umumnya sangat tinggi atau kurang efisien. Keadaan ini yang menyebabkan tidak efektifnya transmisi kebijakan moneter terhadap perbankan.
BI berusaha supaya perbankan memperbaiki efisiensi, transparan dalam menentukan bunga acuan, dan menjaga persaingan yang sehat. Namun, dengan struktur perbankan seperti itu, kemungkinan upaya tersebut kurang efektif.
Dengan ukuran perekonomian sebesar sekitar Rp 7.000 triliun, rasio kredit terhadap PDB masih rendah sekitar 26 persen. Bandingkan dengan rasio di Malaysia dan Cina yang berkisar pada angka 100 persen. Akses dunia usaha dan rumah tangga juga masih kecil sekitar 40 persen. Bayangkan, jika rasio tersebut dapat ditingkatkan, pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi lagi.
Mengingat keterbatasan perbankan dalam efektivitas mentransmisikan kebijakan moneter, perlu adanya upaya tambahan dalam mendorong perkembangan sektor riil. Sejak krisis 1988, BI tidak lagi diperbolehkan memberikan kredit likuiditas untuk mendorong perkembangan sektor riil.
Dengan disahkannya UU Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan perbankan dipisahkan dari BI mulai 2014. Konsekuensinya, UU BI harus direvisi. Untuk itu, perlu dimasukkan peran BI dalam mendukung perkembangan sektor riil. Tentu, tidak harus kembali ke pemberian kredit likuiditas yang banyak disalahgunakan.
Peran BI dalam mendorong sektor riil difokuskan pada kegiatan ekonomi yang penting dalam peningkatan produksi dan distribusi pangan karena besar peranannya dalam menjaga inflasi, termasuk di dalamnya dukungan pada pembangunan infrastruktur. Untuk itu, perlu dikembangkan bank yang tidak mengambil deposito dari masyarakat atau non-deposit taking bank. BI dalam UU hasil revisi nantinya dapat mendukungnya, antara lain, dengan fasilitas repo di mana obligasi yang dikeluarkan untuk modalnya dapat dibeli oleh BI.
Jelas, untuk mendorong perkembangan ekonomi, dibutuhkan lembaga keuangan selain bank. Tentu saja, paling baik dana yang dihimpun dari masyarakat yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan ekonomi karena tidak menyebabkan inflasi. Tetapi, bagaimanapun peran BI penting dalam memberikan fasilitas likuiditas tentunya dengan hati-hati.
Apa yang tidak kalah penting adalah peran kebijakan fiskal, terutama melalui belanja modal dan insentif pajak yang sejauh ini masih jauh dari efektif. Kita harus waspada terhadap pelemahan ekonomi akibat krisis Eropa. Sekalipun demikian, pada dasarnya perekonomian Indonesia mempunyai kesempatan dan peluang besar untuk terus berkembang. Kita harus merealisasikan peluang ini.
Oleh Umar Juoro
BI kembali melakukan langkah berani menurunkan BI rate 50 basis poin menjadi enam persen pada awal bulan ini. Pertimbangannya adalah inflasi yang cenderung menurun dan kemungkinan pelemahan ekonomi pada tahun depan karena krisis Eropa. Langkah ini diharapkan diikuti oleh perbankan dengan menurunkan bunga pinjamannya sehingga semakin mendorong perkembangan sektor riil.
Kebijakan BI menurunkan BI rate ditanggapi positif oleh pasar finansial dan pelaku ekonomi pada umumnya. Pelemahan rupiah belakang ini karena pengaruh negatif dari krisis Eropa dan ketatnya likuiditas dolar AS di dalam negeri. BI cukup sigap dalam mengatasi permasalahan ini sehingga rupiah dapat stabil.
Dalam praktiknya, perbankan tidak segera menurunkan bunga pinjamannya. Alasannya, karena ketatnya persaingan dalam mendapatkan dana. Pertumbuhan kredit yang tinggi sekitar 24 persen tidak diimbangi oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang disimpan di bank yang hanya tumbuh sekitar 16 persen. Di sini kembali permasalahan tidak efektifnya transmisi kebijakan moneter dengan perbankan.
Penerimaan perbankan di Indonesia masih didominasi oleh selisih bunga pinjaman dan biaya dana yang disebut net interest margin (NIM). Masih kecilnya penerimaan bank dari kegiatan nonbunga atau fee based income. Tambahan lagi, beban biaya perbankan pada umumnya sangat tinggi atau kurang efisien. Keadaan ini yang menyebabkan tidak efektifnya transmisi kebijakan moneter terhadap perbankan.
BI berusaha supaya perbankan memperbaiki efisiensi, transparan dalam menentukan bunga acuan, dan menjaga persaingan yang sehat. Namun, dengan struktur perbankan seperti itu, kemungkinan upaya tersebut kurang efektif.
Dengan ukuran perekonomian sebesar sekitar Rp 7.000 triliun, rasio kredit terhadap PDB masih rendah sekitar 26 persen. Bandingkan dengan rasio di Malaysia dan Cina yang berkisar pada angka 100 persen. Akses dunia usaha dan rumah tangga juga masih kecil sekitar 40 persen. Bayangkan, jika rasio tersebut dapat ditingkatkan, pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi lagi.
Mengingat keterbatasan perbankan dalam efektivitas mentransmisikan kebijakan moneter, perlu adanya upaya tambahan dalam mendorong perkembangan sektor riil. Sejak krisis 1988, BI tidak lagi diperbolehkan memberikan kredit likuiditas untuk mendorong perkembangan sektor riil.
Dengan disahkannya UU Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan perbankan dipisahkan dari BI mulai 2014. Konsekuensinya, UU BI harus direvisi. Untuk itu, perlu dimasukkan peran BI dalam mendukung perkembangan sektor riil. Tentu, tidak harus kembali ke pemberian kredit likuiditas yang banyak disalahgunakan.
Peran BI dalam mendorong sektor riil difokuskan pada kegiatan ekonomi yang penting dalam peningkatan produksi dan distribusi pangan karena besar peranannya dalam menjaga inflasi, termasuk di dalamnya dukungan pada pembangunan infrastruktur. Untuk itu, perlu dikembangkan bank yang tidak mengambil deposito dari masyarakat atau non-deposit taking bank. BI dalam UU hasil revisi nantinya dapat mendukungnya, antara lain, dengan fasilitas repo di mana obligasi yang dikeluarkan untuk modalnya dapat dibeli oleh BI.
Jelas, untuk mendorong perkembangan ekonomi, dibutuhkan lembaga keuangan selain bank. Tentu saja, paling baik dana yang dihimpun dari masyarakat yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan ekonomi karena tidak menyebabkan inflasi. Tetapi, bagaimanapun peran BI penting dalam memberikan fasilitas likuiditas tentunya dengan hati-hati.
Apa yang tidak kalah penting adalah peran kebijakan fiskal, terutama melalui belanja modal dan insentif pajak yang sejauh ini masih jauh dari efektif. Kita harus waspada terhadap pelemahan ekonomi akibat krisis Eropa. Sekalipun demikian, pada dasarnya perekonomian Indonesia mempunyai kesempatan dan peluang besar untuk terus berkembang. Kita harus merealisasikan peluang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar