Selasa, 29 November 2011

Juklak tax holiday terbit Rabu besok

http://industri.kontan.co.id/v2/read/1322496686/83837/Juklak-tax-holiday-terbit-Rabu-besok-

JAKARTA. Aturan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pembebasan pajak bagi industri atau tax holiday akan terbit pada hari Rabu (30/11) besok. Juklak itu juga menjelaskan bahwa pengajuan tax holiday bisa dilakukan melalui dua lembaga yaitu Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang merangkap sebagai Kepala BKPM mengatakan juklak itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala BKPM. "Prosedurnya akan dicantumkan dalam bentuk lampiran," kata Gita usai pertemuan dengan Menperin MS Hidayat, Senin (28/11).

Meski diterbitkan oleh dua institusi, tapi Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan isi ketentuannya sama saja. Investor yang ingin mengajukan fasilitas pembebasan pajak itu juga bisa mendaftarkan diri melalui Kemenperin maupun BKPM. "Prosedur dan pelayanannya sama saja," kata Hidayat

Menurutnya, dengan penerbitan aturan itu, maka investor sudah bisa mengajukan tax holiday mulai tanggal 1 Desember 2011. Proses yang dibutuhkan untuk pemeriksaan persyaratan di Kemenperin atau BKPM selama dua minggu. Selanjutnya, dokumen pengajuan akan diserahkan ke Kementerian Keuangan. Di sana ada tim verifikasi yang akan melakukan pemeriksaan sebelum dibuat keputusan final.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari mengatakan juklak pengajuan tax holiday tetap mengacu pada PMK 130/2011. "Semua ketentuan pengajuan tas holiday mengacu ke PMK 130," kata Anshari.

Dalam aturan itu, lima sektor industri yang dapat mengajukan diri adalah industri logam dasar, petrokimia, permesinan, sumber daya energi terbarukan, dan telekomunikasi. Industri tersebut akan memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) bila memenuhi beberapa syarat di antaranya industri pionir dan berinvestasi senilai Rp 1 triliun. Pembebasan pajak akan diberikan antara lima tahun hingga sepuluh tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar