Rabu, 30 November 2011

Hanya 46 blok migas yang berproduksi

http://industri.kontan.co.id/v2/read/1322586531/83964/Hanya-46-blok-migas-yang-berproduksi-

JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyatakan, dari 271 kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) minyak dan gas saat ini, hanya 46 diantaranya yang memberikan kontribusi untuk produksi minyak dan gas. Saat ini produksi minyak Indonesia mencapai sekitar 904.000-905.000 barel per hari dan gas sekitar 8.800-8.900 mmscfd.

"Pembagiannya, dari 271 kontrak itu, sebanyak 71 adalah lanjutan kontrak lama yaitu dibawah rezim UU No 8 tahun 1971. Kemudian di bawah UU No 22 tahun 2001 ada 200 kontrak,"ujar Wakil Kepala BP Migas, Hardiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).


Dari 200 kontrak dibawah rezim UU No 22 tahun 2001, jelas Hardiono, baru lima yang berubah status dari eksplorasi ke eksploitasi alias yang sudah berproduksi. Sehingga secara keseluruhan dari 271 kontrak, hanya 46 wilayah kerja yang menghasilkan minyak dan gas. "Jadi, yang year to date produksi minyak 904.000 barel per hari , sementara target dalam APBN-P 945.000 barel per hari," urainya.

Hardiono mengatakan, minimnya lapangan yang berproduksi ini disebabkan selain karena sebagian sumurnya sudah tua, juga karena faktor eksternal di luar kendali kontraktor dan BP Migas seperti soal birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

Untuk memperbaiki iklim investasi sektor migas di Indonesia, BP Migas mengusulkan sejumlah hal. Pertama. pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Sebesar apa pun keinginan kamu untuk melakukan eksplorasi, tapi ternyata di lapangan sulit sekali, kita mencari lahan untuk eksplorasi sekarang sangat sulit," sebut Hardiono. Untuk memperbaiki iklim investasi ini perlu sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Lanjut Hardiono, usulan kedua, memperbaiki sistem kontrak kerja sama sektor migas. "Kita ingin menawarkan bentuk kontrak kerja yang lain. Mungkin PSC sekarang tidak bisa memberikan insentif bagi investor, karena kita perlu melakukankajian tentang kontrak yang lebih menarik, misalnya kontrak gross revenue, spilt dengan royalty,dan lain-lain," pungkasnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar