Senin, 01 Agustus 2011

Revisi UU No 33/2004 Bisa Mengguncang Daerah

JAKARTA--MICOM: Pemerintah pusat nantinya berkewajiban membiayai seluruh anggaran belanja pegawai di daerah. Langkah tersebut dinilai dapat menimbulkan guncangan di daerah karena masing-masing daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berbeda-beda.

"Rencana itu harus dikaji ulang, dimatangkan lagi. Karena jika tidak maka akan ada guncangan dari daerah, akan timbul kecemburuan daerah-daerah," kata pengamat ekonomi asal Universitas Gadjah Mada Sri Adingsih, Minggu (31/7).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan merencanakan untuk merevisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Salah satu isi yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut yakni memisahkan anggaran belanja pegawai daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, nantinya pegawai negeri sipil (PNS) juga akan digabungkan, pusat dan daerah dengan pembiayaan melalui pemerintah pusat.

Sri menerangkan, rencana tersebut masih perlu dikonsultasikan kembali. Pasalnya, menurut Sri, APBD di masing-masing daerah berbeda-beda. "Kalau tidak dikonsultasikan dengan matang bersama para pemerintah daerah, saya khawatir menimbulkan guncangan, kecemburuan dari daerah lain. Karena kan ada daerah kaya dan ada yang miskin," jelasnya. (OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar