Senin, 01 Agustus 2011

Pemda Jangan Dibebani Subsidi Anggaran

JAKARTA--MICOM: Kajian Menteri Keuangan untuk mengalihkan sebagian subsidi APBN yang membengkak karena kenaikan harga minyak dunia ke pemerintah daerah dinilai kurang tepat.

Urusan subsidi sebagai bagian urusan fiskal nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Apalagi, tak semua daerah merasakan keuntungan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas.

"Fiskal nasional, termasuk subsidi, itu urusan pemerintah pusat, jadi nggak ada urusan dengan pemerintah daerah. Secara prinsip, ini melanggar prinsip perimbangan keuangan daerah," diungkapkan Direktur Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endy Jaweng yang dihubungi, Minggu (31/7).

Menurut Robert, 33% alokasi APBN untuk pemda dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) saja sudah tidak berpihak pada daerah. Apalagi kalau anggaran tersebut diganggu lagi dengan pelimpahan subsidi. DAU tersebut pun untuk sebagian daerah sudah habis hanya untuk belanja pegawai.

"Kalau DAU tambah diganggu, bisa-bisa daerah (anggarannya) minus," cetus Robert.

Jika pun pemerintah berkeras untuk mengalihkan subsidi, Robert mempertanyakan skema pengalihan tersebut. Sebab, alasan Menkeu yang mengatakan daerah mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga minyak tak dirasakan seluruh daerah.

"DBH itu ada pertambangan, perikanan, hutan, dan migas. Kalau untuk pertambangan, perikanan, dan hutan, saya rasa banyak. Tapi untuk migas tidak semua menghasilkan. Saya perkirakan tidak sampai 30% dari 489 kabupaten/kotamadya dan 33 provinsi. Apa nanti subsidi hanya dikenakan ke yang menghasilkan minyak, atau NTT yang tidak punya minyak ikut menanggung," kata Robert.

Ia pun mengingatkan mengenai perbedaan kemampuan setiap daerah, di mana ada yang kaya dan ada yang tertinggal.

Jalan keluar dari bengkaknya subsidi, jika mengkaji anggaran daerah, menurut Robert, seharusnya tidak mengganggu skema dana perimbangan.

"Saran saya, dana yang sudah didaerahkan saja. Ini jadi dana liar yang rawan digunakan calo anggaran di DPR, rawan korupsi. Misalnya dana pengelolaan infrastruktur daerah (DPID). Ini yang dulu diusulan Rp 1 miliar perdesa," ujarnya. (*/X-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar