Minggu, 31 Juli 2011

Tata cara penyimpanan uang elektronik dikaji

JAKARTA: Bank Indonesia berencana mengkaji regulasi antara bank dan penyedia layanan telekomunikasi berkaitan dengan tata cara penyimpanan uang elektronik.
Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, mengatakan bank sentral membutuhkan keberadaan regulasi yang lebih rinci mengenai teknis layanan uang elektronik antara bank dan penyedia layanan telekomunikasi.

"[Mengenai cara penyimpanan uang elektronik] nanti kami akan lihat lagi. Kami akan melihat peraturan di telco [penyedia layanan telekomunikasi] terlebih dahulu," ujarnya akhir pekan lalu.

Menurut Wimboh, titik tekan dari pengkajian tersebut mengenai jaminan keamanan dana nasabah. Selama ini bank telah memiliki regulasi yang menjamin keberadaan dan keamanan dana nasabah.

Regulasi yang ada diperbankan saat ini menjamin hak nasabah terhadap dana yang dititipkan di bank, sehingga apabila bank tersebut mengalami persoalan nasabah tetap dapat menarik dananya.

Sebelumnya  Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai industri telekomunikasi seharusnya menyimpan uang elektronik milik pelanggan dalam akun perbankan atas nama pelanggan itu sendiri.

Budi Gunadi Sadikin Ketua Self Regulatory Organization (SRO) ASPI mengatakan selama ini dana uang elektronik milik industri telekomunikasi didaftarkan atas nama perusahaan telekomunikasi itu sendiri. (13/tw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar