Jumat, 01 Juli 2011

Mewujudkan Pendidikan Bebas Pajak



Oleh: Makmun Syadullah
Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Tulisan ini adalah pendapat pribadi
Sumber: Bisnis Indonesia, 1 Juli 2011

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) meminta kepada pemerintah agar pajak perguruan tinggi swasta dihapuskan. Adapaun alasan yang diajukan adalah karena perguruan swasta bersifat nirlaba. Tuntutan Aptisi ini sepintas cukup masuk akal, mengingat pendidikan bukan saja karena bersifat nirlaba, akan tetapi yang lebih penting lagi, pendidikan merupakan institusi pencetak generasi mendatang. Dengan dibebaskannya dunia pendidikan dari pajak diharapkan akan mampu menurunkan biaya pendidikan, sehingga pendidikan semakin terjangkau.
Sebelumnya, tepatnya pada tahun 2008, Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) juga pernah mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media cetak. Advokasi pembebasan pajak untuk dunia pendidikan itu digalang SPS bersama Ikatan Penerbit Indonesia. Pada waktu itu SPS berpendapat bahwa sebagai industri informatif dan edukatif, media cetak dinilai perlu mendapat perlindungan. Pada sisi lain, tren pertumbuhan penerbit surat kabar terus meningkat.
Dalam konteks pembebasan pajak media cetak memang perlu kejelasan, karena tidak semua media cetak berkaitan langsung dengan dunia pendidikan. Apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan, mungkin media cetak yang perlu diwacanakan bebas pajak adalah penerbit buku-buku untuk pelajaran. Dengan pembebasan pajak pendidikan dan buku-buku pelajaran diharapkan  dapat menekan biaya pendidikan.
Secara teoritis, instrument pajak memang dapat berperan dalam memajukan pendidikan agar biaya pendidikan dapat relative lebih murah dan terjangkau. Untuk itu pemerintah dapat menunjukkan komitmentnya untuk memajukan pendidikan dengan menggunakan instrumen pajak.
Sementara itu secara garis besar, ketentuan perpajakan atas dunia pendidikan diatur dari sisi badan hukum pendidikan dan dari sisi donatur. Dari sisi badan hukum pendidikan,  menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PJ/1995 ditegaskan bahwa laba yang diperoleh organisasi penyelenggara pendidikan formal yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun apabila lewat dari 4 tahun tidak digunakan untuk membangun gedung dan prasarana pendidikan akan menjadi obyek pajak penghasilan.
Sementara itu dari sisi donatur menurut Undang-undang Pajak penghasilan, sumbangan fasilitas penelitian dan pendidikan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi si pemberi sumbangan (Pasal 6 ayai 1, huruf j, UU PPh). Dari sini jelas bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan fasilitas keringan pajak atas organisasi yang bergerak dalam pendidikan.  

Praktek di Negara Lain
Dalam konteks pembebasan pajak pendidikan, bentuk-bentuk fasilitas perpajakan yang lazim digunakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan adalah melalui: (i) potongan penerimaan (tax deductibles), memperhitungkan sumbangan dan hibah yang diberikan perorangan dan perusahaan untuk lembaga pendidikan tinggi sebagai pengeluaran yang berhak dipotong dalam perhitungan pendapatan sebelum pajak. (ii) pembebasan pajak (tax exemptions), atas pembelian dan impor alat, bahan dan buku untuk pendidikan. (iii) insentif pajak (tax incentives) dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak untuk perusahaan yang mendirikan lembaga pendidikan yang sesuai dengan rencana dan arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (iv) retribusi dan hibah pendidikan (Levy and grant), retribusi yang ditarik pemerintah dan pemerintah daerah atas penerimaan perusahaan pengolah sumber daya tak terbarukan untuk digunakan sepenuhnya bagi pendidikan atau pelatihan sebagai sumber daya terbarukan, dan (v) pembebasan pajak badan dan PBB bagi yayasan, badan, persekutuan dan badan hukum pendidikan.
Sementara itu dalam rangka mendorong masyarakat agar mau memberikan sumbangan kepada lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian, berbagai fasilitas pembebasan perpajakan yang diberikan antara lain: (i) pemotongan pajak (tax deductibles) kepada perorangan dan perusahaan; (ii) land grants kepada perguruan tinggi; (iii) pembebasan pajak tanah dan bangunan; (iv) pembebasan pajak badan usaha; dan (v) pembebasan pajak buku, bahan dan peralatan untuk kepentingan pendidikan.


Konon perguruan tinggi swasta selama ini hanya mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedangkan untuk pajak badan atau Pajak Penghasilan Pasal 25, PTS tetap dikenakan seperti lembaga umum lainnya. Dengan mengacu pada praktek pembebasan perpajakan di berbagai negara di atas, sudah saatnya pemerintah mengembangkan jenis-jenis pembebasan perpajakan untuk dunia pendidikan.
Pembebasan perpajakan bukan hanya ditujukan untuk organisasi pendidikan dan para donatur untuk pendidikan, namun juga dapat diperluas pada lembaga-lembaga penyedia sarana pendidikan, khususnya untuk buku. Bagaimana pun juga salah satu kendala yang dihadapi oleh para penerbit buku adalah tingginya biaya percetakan buku. Akibatnya buku tidak terjangka oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar