Kamis, 28 Juli 2011

Fatwa Bursa Berjangka Terbit Tahun Ini

JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan fatwa tentang tawarruk terbit tahun ini. Meski demikian, akan ada perubahan signifikan, terutama dari istilah yang dipakai.

Menurut anggota DSN MUI Adiwarman A Karim, pihaknya akan menggunakan istilah produk bursa berjangka. “Nanti, fatwanya kurang lebih bunyinya adalah tentang perdagangan komoditas di bursa,” katanya kepada Republika, akhir pekan lalu.

Ia mengaku, istilah tawarruk sengaja diganti karena memiliki pengertian yang misleading. Sebab, perdagangan hanya berlaku antara dua pihak dan penjual memperdagangkan aset tertentu kepada pembeli dengan pembayaran pada masa datang.

Namun, setelah itu pembeli langsung menjual kembali aset yang sama kepada penjual yang sama dengan harga tunai yang lebih rendah dari harga pada masa datang yang disepakati sebelumnya. “Jadi, ada jual beli barang yang kemudian dijual lagi untuk mendapat uang tunai. Padahal, pembayarannya saja dari pemilik pertama belum kelar,” jelasnya. Ia menuturkan, dalam Mazhab Syafi'i, hal ini haram karena bersifat bai al-inah. Menurutnya, konsep inilah yang digunakan di Malaysia dan kemudian mengalami pengembangan di Timur Tengah.

“Di Indonesia, kita ingin lebih maju lagi,” tegasnya. Ia mengatakan, dalam penerapannya nanti, DSN bakal memperbolehkan konsep ini dengan metode tiga pelaku transaksi, yakni penjual, pembeli, dan pembeli lainnya.

Tetapi, hal ini akhirnya harus mengubah regulasi di Tanah Air, terutama tentang bursa berjangka. Dalam peraturan bursa berjangka, tidak ada penyerahan barang ini kepada pihak ketiga. “Mungkin fatwa tersebut selesai semester dua ini, tapi butuh waktu,” katanya.

Adiwarman mengatakan, jika ini sudah difatwakan dan diikuti dengan perubahan peraturan, manfaat bakal dirasakan perbankan syariah, khususnya untuk penanganan manajemen likuiditas. Sementara itu, Direktur Compliances and Risk Managemen Bank Muamalat Indonesia (BMI) Andi Buchari mengatakan, adanya fatwa tentang tawarruk merupakan inisiatif bank syariah tertua ini sejak tahun lalu. “Kita ingin bersaing di level luar,” katanya.

Andi menilai, jika ini difatwakan, dampak pada bisnis perbankan bakal sangat positif. Fatwa tawarruk akan dimanfaatkan sebagai cara mengembangkan pembiayaan ritel. Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Rizqullah mengaku, pihaknya belum tertarik untuk mengembangkan bisnis dengan cara tawarruk. “Kalau misalnya untuk tawarruk . ed: firkah fansuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar