Minggu, 31 Juli 2011

Aturan pajak bagi UKM masih dikaji

JAKARTA. Ketentuan pajak untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, dikabarkan beleid dalam bentuk peraturan pemerintah tersebut akan terbit pada Agustus ini.

“Pajak UKM masih dikaji. Belum dan masih jauhlah,” ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brojonegoro, Jumat akhir pekan lalu.

Bambang juga menegaskan pemerintah masih mengkaji besaran tarif pajak penghasilan (PPh) bagi UKM. Sebelumnya, disebutkan bahwa tariff pajak UKM ini sebesar antara 3-5% dari omzet untuk UKM dengan omzet Rp 300 juta-4 miliar.

Bambang mengatakan, pemerintah masih mengkaji hal tersebut. Yang pasti, dia bilang perhitungannya tetap berdasarkan omzet. “Kami pasti tidak akan mematikan UKM,” tandasnya.

Bambang mengakui pemerintah memang sedang berupaya untuk memperluas basis pajak. Karena itu, selain wajib pajak pribadi, pemerintah juga terus menggenjot pajak dari korporasi dan UKM.

Dia meminta para pelaku usaha sektor UKM untuk tidak reaktif dengan rencana pemerintah menggenjot tax ration ini dari sektor UKM. Menurutnya, kebijakan ini nanti justru menguntungkan para pelaku usaha karena dengan membayar pajak, UKM akan menjadi sektor usaha formal dan pada gilirannya semakin mudah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.

Catatan saja, sektor UKM menyumbang sekitar 61% dari total pendapat domestic brutio (PDB) Indonesia. Tetapi, sektor UKM hanya menyumbangkan 5% dari total penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan dengan adanya peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur pajak UKM, diharapkan bisa meingkatkan tax ratio Indonesia. Dalam APBN-P 2011 tax ratio Indonesia ditetapkan sebesar 12,10% terhadap PDB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar