Senin, 27 Juni 2011

PSAK Fee Based Income dan Zakat Kelar 2011

JAKARTA - Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sedang menggodok aturan perhitungan standar akuntansi keuangan (PSAK) untuk fee based income dan zakat. Kedua aturan PSAK ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. “Hampir semua PSAK untuk produk terkait syariah sebenarnya sudah lengkap,” kata Ketua Tim Pengawas Bank II, Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Dewi Astuti, saat ditemui Republika, dalam Seminar Akuntansi Perbankan Syariah, akhir pekan lalu.

Namun, untuk fee based income dan zakat, menurut Dewi, belum ada mekanisme perhitungan dan pencatatan yang baku. BI, kata dia, menargetkan aturan PSAK fee based income dan zakat ini diharapkan selesai akhir 2011.

Selama ini, terang dia, dalam menghitung fee based income, kalangan perbankan syariah masih mengandalkan PSAK payung induk akad dari akad turunan yang digunakan pada layanan jasa ini. “Contohnya, fee based income menggunakan akad wakallah bil ujrah. Karena belum ada, mereka menggunakan PSAK akad induk wakallah, yakni PSAK murabahah,” jelasnya.

Wakallah bil ujrah adalah pemberian kuasa pada suatu pihak untuk mengelola sesuatu di mana pihak yang diberi kuasa mendapat ujrah (fee). Sedangkan murabahah merupakan perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, di mana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Hal yang sama, lanjut Dewi, juga terjadi pada penghitungan zakat. Dikatakannya, masing-masing bank memiliki standar berbeda sesuai dengan mahzab ulama yang menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan. “Zakat ini sulit,” katanya. Dengan demikian, IAI bersama anggotanya, seperti BI, harus benar-benar komprehensif membahas kajian ini.

Sebelumnya, pada awal tahun ini, IAI telah menggodok PSAK tentang sukuk untuk perbankan syariah. Penyusunan PSAK untuk sukuk ini, menurut Dewi, dalam tahap finalisasi. "Saat ini sudah rampung 85 persen. Tinggal tunggu kapan dikeluarkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi syariah yang juga Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Trisakti Sofyan Harahap menilai, pemerintah tidak serius dalam mendorong perbankan syariah Tanah Air. Ketidakseriusan tersebut, menurutnya, terlihat dari belum selesainya perhitungan standar akuntansi terkait produk bank syariah dan tidak adanya insentif pajak bagi perbankan syariah.

Menurutnya, sudah sepantasnya perhitungan standar akuntansi ini segera diselesaikan. “Karena ini terkait laporan keuangan dan akuntabilitas, semua yang dibahas manajemen,” ujarnya. Ia mengatakan, dengan standar ini, entitas bank syariah bisa terlihat. Di samping standar tersebut, menurutnya, juga untuk memastikan masyarakat agar mengetahui sejauh mana penerapan syariah di bank yang bersangkutan.ed: nidia zuraya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar