Senin, 27 Juni 2011

Problematika Sektor Hulu Migas Indonesia

Oleh Sugiharto

Belakangan ini, kinerja sektor hulu migas kita banyak mendapatkan perhatian terkait dengan kinerja lifting yang belum sesuai harapan. Pada 2011, target lifting minyak mentah adalah sebesar 970 ribu barel per hari. Namun, mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2012, sepertinya realisasi ini sulit dicapai.

Realisasi lifting minyak mentah periode Januari-Maret 2011 baru mencapai 872 ribu barel per hari. Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa penurunan lifting ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum optimalnya sumur-sumur baru, terbatasnya investasi pada sektor migas, unplanned shutdown, keterbatasan peralatan dan teknologi, cuaca buruk dan perubahan iklim, serta dampak penerapan asas cabotage.

Persoalan hulu migas Indonesia sesungguhnya kompleks dan fundamental. Beberapa ilustrasi berikut bisa menggambarkan betapa kompleks dan fundamentalnya persoalan yang dihadapi sektor hulu migas kita. Berdasarkan data Wood Mackenzie (2011), pada tahun 2010, sejatinya terdapat 46 blok hulu migas yang ditawarkan. Namun, realisasi izin usaha hulu migas yang dikeluarkan hanya sebanyak 23, lebih rendah dibanding tahun 2009 yang mencapai 34 lisensi.

Persoalan instabilitas fiskal, birokrasi, serta kualitas area eksplorasi diduga menjadi penyebab tidak mulusnya kinerja sektor hulu migas tersebut. Tuntutan industri terkait dengan iklim investasi yang belum dipenuhi pemerintah, diduga juga ikut menjadi faktor yang menyebabkan operator hulu migas kurang merespons tawaran pengelolaan blok-blok migas yang diajukan pemerintah.

Frekuensi dan tingkat kesuksesan secara komersial kegiatan eksplorasi sumur-sumur minyak di Indonesia mengalami penurunan lebih dari satu dekade. Volume minyak yang dihasilkan dari cadangan baru yang ditemukan diperkirakan tidak dapat menggantikan produksi saat ini. Menurut Wood Mackenzie, berdasarkan rencana pengembangan saat ini, produksi migas Indonesia akan tetap mengalami penurunan.

Bila tidak segera diantisipasi, diperkirakan penurunan produksi secara signifikan akan terjadi mulai 2015 dan tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kejayaan produksi hulu migas Indonesia, sangat dibutuhkan perubahan kebijakan yang mendasar.

Sebenarnya, Indonesia masih memiliki cadangan migas dalam jumlah yang cukup besar. Dari peta migas yang dikeluarkan BP Migas, Indonesia memiliki banyak sumber cadangan migas, terutama di kawasan timur Indonesia, dengan area yang sangat luas, baik yang onshore maupun offshore. Pada umumnya, wilayah-wilayah cadangan migas tersebut relatif belum tereksplorasi secara maksimal. Sementara itu, untuk memastikan adanya temuan cadangan migas diperlukan lebih banyak kegiatan eksplorasi dan tentunya diperlukan investasi lebih besar, termasuk pula untuk kegiatan pengembangannya.

Namun, tidak banyak operator migas yang mengalirkan dana investasi mereka untuk kegiatan eksplorasi. Umumnya, operator akan mengalirkan dana investasi bila wilayah migas tersebut menawarkan return yang menarik. Padahal, wilayah migas di kawasan timur Indonesia umumnya memiliki kendala teknis, seperti infrastruktur, yang menyebabkan biaya eksplorasinya menjadi mahal, sementara tingkat pengembalian investasinya belum dapat dipastikan.

Oleh karena itu, memang diperlukan perlakuan (treatment) khusus bagi kegiatan usaha migas di daerah dengan tingkat kesulitan teknis yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula. Salah satunya adalah dalam bentuk insentif fiskal yang atraktif.

Selama ini, memang telah ada pembagian yang jelas terkait hasil migas yang diperoleh antara pemerintah (pusat dan daerah) dan operator migas. Dari perspektif operator migas, tentunya mereka berharap bahwa apa yang telah dibayarkan kepada pemerintah, selain dipergunakan untuk membiayai APBN, juga dipergunakan untuk mendukung kegiatan usaha di sektor migas. Salah satunya adalah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan usaha migas.

Mengingat sucsess ratio kegiatan eksplorasi sangat rendah, tentunya perlu upaya untuk menekan risiko kegagalan tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan kegiatan survei yang andal dengan cakupan wilayah survei yang lebih luas. Praktik yang terjadi saat ini, operator migas belum memiliki kepastian terkait kegiatan survei, khususnya yang dilakukan pemerintah. Misalnya, berapa besar dari dana hasil migas yang diperoleh pemerintah dialokasikan untuk kegiatan survei dan sejenisnya.

Terkait dengan hal ini, saya mengusulkan perlu dipertimbangkan bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan earmarking atas penerimaan negara dari sektor migas. Earmarking atau earmarked adalah suatu kebijakan di mana sumber pendapatan negara tertentu dialokasikan pada kegiatan atau pelayanan publik tertentu.

Melalui kebijakan earmarking ini, misalnya, ditetapkan persentase tertentu dari penerimaan negara yang berasal dari sektor migas dipergunakan untuk kegiatan survei atau sejenisnya yang mendukung kegiatan usaha sektor migas. Dengan demikian, terdapat kepastian bahwa dana yang dihasilkan dari kegiatan migas yang diperoleh pemerintah kembali pada sektor migas.

Konsep earmarking pada sektor migas sejatinya telah diberlakukan, seperti penetapan persentase tertentu dari penerimaan sektor migas yang diperoleh pemerintah (pusat dan daerah) untuk membiayai kegiatan pendidikan. Kebijakan earmarking yang sama, tentunya dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan investasi pada sektor migas.

Salah satu persoalan yang cukup krusial dalam kegiatan usaha migas adalah izin pengelolaan dan pengembangan kawasan migas di daerah. Sebagaimana kita ketahui, sejak berlakunya otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam menentukan pemberian izin atas kegiatan usaha, termasuk pengelolaan migas di daerah. Persoalan perizinan di daerah ini sering kali menjadi hambatan tersendiri bagi kegiatan usaha migas.

Pada dasarnya, dari kegiatan usaha migas, telah ada aturan bagi hasil atas penerimaan yang diterima pemerintah daerah. Namun, daerah merasa bahwa apa yang mereka dapat dari sistem bagi hasil yang berlaku saat ini masih kecil. Tidak adanya sharing kepemilikan saham dalam pengelolaan blok-blok migas, tetapi sering kali menjadi hambatan perizinan. Sejatinya, pemerintah telah melakukan terobosan untuk mempercepat perizinan di daerah tersebut.

Pada 2006, pemerintah telah membuat tradisi baru dengan menerapkan kebijakan participating interest bagi pemerintah daerah atas pengelolaan Blok Cepu. Saya kira ini adalah terobosan positif dan dapat dikembangkan untuk blok-blok migas lainnya di Indonesia.

Kesimpulannya, Indonesia sejatinya memiliki peluang untuk mengembalikan kejayaan pada sektor migas Indonesia. Ini mengingat Indonesia masih memiliki cadangan migas yang belum tereksplorasi secara maksimal dalam jumlah yang besar. Kuncinya terletak pada bagaimana upaya kita menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat agar kegiatan investasi dan usaha pada sektor migas menjadi lebih atraktif.ed: elba damhuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar