Senin, 27 Juni 2011

Metamorfosis SBI

Oleh Ramdan Denny Prakoso 
Analis Senior Bank Indonesia (BI)


Sertifikat Bank Indonesia (SBI) secara umum dapat diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan oleh BI untuk  menyerap kelebihan likuiditas rupiah di pasar uang domestik. Tujuan besarnya supaya kelebihan likuiditas tersebut tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan sehingga perekonomian nasional tumbuh secara berkualitas.

Indonesia termasuk satu dari sedikit negara di dunia yang masih menggunakan central banks securities dalam operasi moneternya, seperti halnya Korea, Malaysia, dan Thailand. Sementara mayoritas negara di dunia lebih mengandalkan government bond untuk kepentingan operasi moneter.

Sejak 2010, sebagai bagian dari upaya penguatan strategi operasi moneter, BI telah melakukan beberapa penyesuaian dalam kegiatan penerbitan dan perdagangan SBI. Penyesuaian yang dilakukan ditujukan untuk mempercepat proses pendalaman pasar uang domestik dan sekaligus menjadi bagian dari managing capital inflow akibat fenomena ekses likuiditas di negara-negara maju.

Penyesuaian pertama, dalam hal frekuensi lelang. Sebelum 2010,  penerbitan SBI dilakukan melalui mekanisme lelang setiap minggu pada hari Rabu. Mulai Juni 2010, lelang penerbitan SBI dilakukan setiap bulan dengan  hari yang sama. Penyederhanaan frekuensi lelang merupakan respons terkait perilaku mayoritas pembeli SBI yang membeli SBI untuk disimpan sampai dengan jatuh temponya. 

Penyesuaian kedua, jangka waktu. Sejak 2010, BI mulai memperpanjang jangka waktu SBI yang diterbitkan. Sebelumnya, umur SBI yang diterbitkan didominasi oleh jangka waktu satu bulan. Kemudian, secara bertahap umur SBI menjadi tiga bulan, enam bulan, dan sejak awal 2011 penerbitan SBI hanya untuk jangka waktu sembilan bulan. Jangka waktu tersebut memang belum sepanjang yang sudah diterapkan di Korea dan Thailand yang umur central banks securities-nya ada yang mencapai tiga tahun.

Perpanjangan umur SBI yang diterbitkan dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar dan kondusif bagi transaksi-transaksi di pasar uang atas dasar mekanisme pasar. Harapan selanjutnya, hal ini memberikan kontribusi langsung untuk proses pendalaman pasar uang domestik.  

Penyesuaian ketiga, dominasi dalam kegiatan operasi pasar terbuka (OPT).  Selama bertahun-tahun sejak 1984, SBI merupakan peranti utama dari kegiatan OPT BI. Dapat disebutkan bahwa dalam melakukan penyerapan ekses likuiditas rupiah di pasar uang,  sebanyak 80-90 persen dilakukan dengan menggunakan SBI. Sisanya dengan menggunakan peranti lainnya, seperti term deposit, SBN, dan Fx Swap.

Data terakhir pada Juni 2011, total posisi SBI hanya sebesar Rp 186 triliun atau pangsanya 40 persen total peranti operasi moneter BI. Term deposit telah 'mengudeta' SBI sebagai peranti nomor satu dalam komposisi peranti operasi moneter BI, yaitu sebesar Rp 207 triliun atau pangsanya  sekitar 45 persen. Sebagai perbandingan, di Thailand, pangsa central banks securities juga sekitar 45 persen, sementara di Malaysia lebih rendah lagi, yaitu hanya sekitar 30 persen.

Term deposit merupakan peranti yang digunakan untuk penyerapan ekses likuiditas. Tetapi, tidak sebagaimana SBI, BI tidak menerbitkan surat berharga tertentu sehingga peranti  ini tidak bisa diperdagangkan di pasar uang. Hanya bank yang diperbolehkan berpartisipasi dalam melakukan pembelian peranti ini karena kedudukannya sebagai peserta langsung kegiatan operasi pasar terbuka BI.

Besarnya peranan peranti term deposit diharapkan bisa mendorong tumbuhnya berbagai peranti lain di pasar uang yang diciptakan atas dasar mekanisme pasar yang selama ini perkembangannya sangat minim. Selain itu, semakin eksisnya peranti ini mampu membentengi intervensi investor nonresiden yang berlebihan dalam peranti operasi moneter. 

Penyesuaian keempat, penerapan minimum holding period.  Dalam rangka meminimalkan dampak negatif large dan sudden reversal dari aliran modal asing jangka pendek terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan, sejak 2010 BI menerapkan kebijakan minimum holding period. Kebijakan ini mewajibkan setiap pembeli SBI, baik residen maupun nonresiden, menahan kepemilikannya selama periode waktu tertentu.   

Kebijakan minimum holding period dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu menimbulkan sentimen negatif  di pasar keuangan domestik. Pada Juni 2010, BI menerapkan kebijakan kewajiban menahan kepemilikan SBI-nya selama minimal satu bulan dan diperpanjang menjadi minimal enam bulan pada Mei 2011.

Dengan kebijakan ini, dipastikan perilaku investor nonresiden di pasar SBI tidak seliar ketika memuncaknya krisis keuangan global pada semester kedua 2008. Bayangkan saja, dalam periode itu, kepemilikan asing yang semula porsinya sekitar 40 persen anjlok menjadi hanya 4 persen atau sekitar Rp 3 triliun lebih. Nonresiden melakukan panic selling SBI dalam rangka mendapatkan rupiah sesegera mungkin untuk dibelikan dolar AS dan mencari outlet penempatan baru di negara lain.

Secara umum, kebijakan minimum holding period SBI tidak terlalu berdampak signifikan pada pelaku pasar domestik, khususnya bagi pengelolaan likuiditas perbankan. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut masih memperbolehkan perbankan menjual SBI-nya secara repo kepada BI apabila mengalami mismatch likuiditas dan tidak dapat memenuhinya dari pasar uang.  

Namun, kebijakan menahan kepemilikan SBI selama minimal enam bulan terlihat cukup membuat investor nonresiden berpikir panjang untuk membeli SBI. Sejak penerapannya, investor nonresiden cenderung tidak menciptakan posisi baru di SBI dan tidak memperpanjang kepemilikan SBI-nya yang jatuh tempo.

Di sisi lain, kebijakan minimum holding period diharapkan akan memacu perkembangan pasar repo yang menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai jaminannya. Sebagaimana di berbagai negara, berkembangnya pasar repo merupakan dasar utama bagi proses pendalaman pasar keuangan domestik, termasuk pasar sekunder obligasi korporasi yang selama ini tidak likuid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar