Rabu, 29 Juni 2011

Gugatan Pukuafu atas 49% saham pendiri NNT akhirnya kandas

JAKARTA. Anak perusahaan Merukh Enterprise, PT Pukuafu Indah harus kembali gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perusahaan milik Jusuf Merukh tersebut atas 49% saham pendiri Newmont Nusa Tenggara (NNT) milik PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC).

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dana menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," papar Hakim Ketua Erlin Hermanto, dalam sidang putusan yang digelar pada, Selasa (28/6) lalu.
Pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat adanya indikasi NIL dan NTMC akan mengalihkan 49% saham pendiri NNT yang dimiliki oleh keduanya, kepada pihak lain.
Majelis dalam peritimbangannya juga menyatakan, saham yang dituntut Pukuafu adalah mengenai 49% saham pendiri, yang merupakan saham non-divestasi. Kontrak Karya (KK) yang merupakan salah satu dasar pijakan Pukuafu dinyatakan hakim tidak berlaku dalam gugatan 49% saham pendiri. Pasalnya, KK dimaksudkan untuk mengatur 31% saham divestasi saja. Sehingga, kalaupun terjadi pengalihan saham pemilik sebesar 49%, hal tersebut tidak tunduk pada ketentuan KK.
Selain itu, Pukuafu sebagai penggugat, dinilai tidak memiliki hak prioritas atas pengalihan 49% saham. Berdasarkan pasal 24 ayat 3 dalam KK, jelas terbukti bahwa hal prioritas untuk tawaran pembelian saham divestasi hanya ada pada Pemerintah Republik Indonesia. Kalau pun seandainya pemerintah tidak bersedia, maka hak untuk membeli saham divestasi tersebut, akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh WNI. Tanpa menyebutkan siapa warga negara ataupun perusahaan Indonesia yang dimaksud.

Majelis juga menyatakan Pukuafu Indah, bukanlah pemilik dari 10 kuasa pertambangan sebagaimana yang didalilkan. Sehingga menurut majelis, gugatan Pukuafu, tidak berdasar hukum.
Kuasa Hukum PT NIL dan NTMC Erie Hotman Tobing mengaku puas atas putusan dari majelis. Menurutnya, keputusan tersebut, telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Juru Bicara Pukuafu Indah Alexander Yopie, melalui pesan singkatnya kepada KONTAN menyebut pihaknya akan mengkaji putusan maupun dasar pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Selain itu, pihaknya akan mengkaji langkah hukum selanjutnya. "Kita akan kaji upaya banding," ujarnya melalui pesan singkat kepada KONTAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar