JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) hingga ke kisaran 13% dari produk domestik bruto pada 2012.
“Kami upayakan, (tax ratio 13% PDB) itu kan usulan. Tentunya beri waktu buat kami beres-beres,” ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR, hari ini.
Menurut dia, optimalisasi penerimaan pajak dengan tingkat rasio 13% dari produk domestik bruto (PDB) bisa dicapai jika didukung dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, lanjut Fuad, perlu dukungan dari aparatur penegak hukum untuk menertibkan masyrakat pembayar pajak. Pasalnya, saat ini ada jutaan masyarakat yang belum patuh membayar pajak.
“Kami harus sosialisasi itu, enforcement juga penting, penegakan hukum juga,” katanya.
Fuad mengungkapkan kepatuhan wajib pajak badan juga masih rendah mengingat sejauh ini jumlah institusi yang menyetorkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak kurang dari 500.000 SPT.
“Kalau perusahaan yang masuk pasar modal sudah terdaftar semua, mereka pasti sudah serahkan SPT. Namun kalau yang lain kan masih banyak, seperti sektor-sektor informal, restoran, toko-toko, ruko-ruko, masih banyak yang belum bayar, “ tuturnya.
Hari ini, dalam Rapat Paripurna DPR, sejumlah fraksi mendesak pemerintah meningkatkan rasio penerimaan negara dari sektor pajak (tax ratio) hingga 14% pada 2012 dengan melakukan terobosan baru dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pemberantasan mafia pajak.(luz)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar