JAKARTA: Kementerian Keuangan membidik sejumlah proyek dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) untuk dijadikan sebagai aset dasar penerbitan obligasi syariah atau sukuk negara.
Hari ini, Pemerintah meluncurkan MP3EI 2011-2025 dan pada tahap awal mengusung 17 proyek infrastruktur senilai Rp190 triliun yang akan dipacu pelaksanaannya hingga 2014.
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan dari 17 proyek tersebut, beberapa di antaranya bisa dijadaikan underlying asset penerbitan obligasi negara syariah atau sukuk negara berbasis proyek.
“Banyak proyek [MP3EI] yang bisa dijadikan underlying assets. Semua yang basisnya projek itu bisa, kalau memang itu secara jelas bisa dipisahkan dengan projek-proyek yang lain. Itu bisa kami masukan dalam underlying assets untuk sukuk negara,” ujarnya seusai peluncuran MP3EI, hari ini.
Dia menjelaskan Kemenkeu menyiapkan payung hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadikan sejumlah proyek infrastruktur dalam APBN 2011 sebagai underlying assets sukuk negara.
Adapun pendanaan beberapa proyek baru melalui penerbitan sukuk negara (project financing) masih menunggu tuntasnya harmonisasi peraturan pemerintah-nya di Kementerian Hukum dan HAM. (luz)
Hari ini, Pemerintah meluncurkan MP3EI 2011-2025 dan pada tahap awal mengusung 17 proyek infrastruktur senilai Rp190 triliun yang akan dipacu pelaksanaannya hingga 2014.
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan dari 17 proyek tersebut, beberapa di antaranya bisa dijadaikan underlying asset penerbitan obligasi negara syariah atau sukuk negara berbasis proyek.
“Banyak proyek [MP3EI] yang bisa dijadikan underlying assets. Semua yang basisnya projek itu bisa, kalau memang itu secara jelas bisa dipisahkan dengan projek-proyek yang lain. Itu bisa kami masukan dalam underlying assets untuk sukuk negara,” ujarnya seusai peluncuran MP3EI, hari ini.
Dia menjelaskan Kemenkeu menyiapkan payung hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadikan sejumlah proyek infrastruktur dalam APBN 2011 sebagai underlying assets sukuk negara.
Adapun pendanaan beberapa proyek baru melalui penerbitan sukuk negara (project financing) masih menunggu tuntasnya harmonisasi peraturan pemerintah-nya di Kementerian Hukum dan HAM. (luz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar