JAKARTA. Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan penyimpangan besaran anggaran pengadaan pesawat jenis MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airline (MNA) akan mempermudah audit investigasi yang diarahkan oleh Komisi XI.
"Tindakan proaktif Kejagung untuk menyelidiki dugaan mark-up itu cukup bagus. Hasilnya mungkin akan membantu pembahasan Komisi XI menuju tahap audit investigasi," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Jumat (27/5).
Semula, Komisi XI memang berniat untuk melempar masalah pengadaan pesawat buatan Xian Aircraft itu pada pihak kepolisian atau kejaksaan. Ternyata, Kejagung bertindak selangkah lebih maju dalam menindaklanjuti. Dengan adanya penyelidikan Kejagung itu, menurut dia, tentu akan membantu Komisi XI dalam mengkaji laporan keuangan yang akan diserahkan Kementerian Keuangan dan PT MNA terkait kasus itu pada 30 Mei 2011.
"Kami masih tunggu laporan keuangan itu. Setelah dapat, kami akan membahasnya secara internal, bicarakan untuk bahan audit investigasi," kata dia.
Sebagai tambahan apabila diperlukan, Komisi XI akan memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan pengadaan pesawat termasuk komponen dan lain-lain senilai Rp 2,138 triliun. Dana itu yang dianggarkan pemerintah melalui penerusan pinjaman dari Exim Bank of China.
Keputusan untuk menyetujui SLA yang jika dirupiahkan sebesar Rp2,138 triliun itu dilakukan pada 30 Agustus 2010 pada rapat kerja antara Banggar dan Menteri Keuangan. Sebelum menghasilkan keputusan itu, kedua belah pihak sepakat membahas hal itu pada 18-23 Agustus 2010 melalui Panja Banggar Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010. Panja yang sebelumnya dibentuk untuk membahas SLA dan pinjaman untuk PT PLN itu beranggotakan 43 orang Banggar dan 18 orang dari pemerintah.
Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution mengutarakan, penganggaran dana SLA pada APBN 2010 telah mendapat persetujuan dari Banggar. Sambil melampirkan hasil keputusan rapat kerja antara Banggar dan Kementerian Keuangan, dia mengklaim, telah sesuai dengan prosedur persetujuan anggaran.
"Tindakan proaktif Kejagung untuk menyelidiki dugaan mark-up itu cukup bagus. Hasilnya mungkin akan membantu pembahasan Komisi XI menuju tahap audit investigasi," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Jumat (27/5).
Semula, Komisi XI memang berniat untuk melempar masalah pengadaan pesawat buatan Xian Aircraft itu pada pihak kepolisian atau kejaksaan. Ternyata, Kejagung bertindak selangkah lebih maju dalam menindaklanjuti. Dengan adanya penyelidikan Kejagung itu, menurut dia, tentu akan membantu Komisi XI dalam mengkaji laporan keuangan yang akan diserahkan Kementerian Keuangan dan PT MNA terkait kasus itu pada 30 Mei 2011.
"Kami masih tunggu laporan keuangan itu. Setelah dapat, kami akan membahasnya secara internal, bicarakan untuk bahan audit investigasi," kata dia.
Sebagai tambahan apabila diperlukan, Komisi XI akan memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan pengadaan pesawat termasuk komponen dan lain-lain senilai Rp 2,138 triliun. Dana itu yang dianggarkan pemerintah melalui penerusan pinjaman dari Exim Bank of China.
Keputusan untuk menyetujui SLA yang jika dirupiahkan sebesar Rp2,138 triliun itu dilakukan pada 30 Agustus 2010 pada rapat kerja antara Banggar dan Menteri Keuangan. Sebelum menghasilkan keputusan itu, kedua belah pihak sepakat membahas hal itu pada 18-23 Agustus 2010 melalui Panja Banggar Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010. Panja yang sebelumnya dibentuk untuk membahas SLA dan pinjaman untuk PT PLN itu beranggotakan 43 orang Banggar dan 18 orang dari pemerintah.
Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution mengutarakan, penganggaran dana SLA pada APBN 2010 telah mendapat persetujuan dari Banggar. Sambil melampirkan hasil keputusan rapat kerja antara Banggar dan Kementerian Keuangan, dia mengklaim, telah sesuai dengan prosedur persetujuan anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar