JAKARTA. Kasus fraud perbankan yang bertubi-tubi membuat Bank Indonesia (BI) gemas. Setelah memerintahkan perbaikan pengawasan di dalam dan prosedur operasi standar perbankan, BI berniat memperbaiki ring kedua pengawasan perbankan, yakni kantor akuntan publik (KAP). Bank sentral akan menyusun daftar hitam KAP yang tidak profesional menjalankan fungsi sebagai auditor eksternal. Daftar hitam itu akan menjadi acuan bagi bank memilih KAP.
Menurut BI, KAP seharusnya melaporkan hasil temuan berupa kelemahan-kelemahan kepada manajemen bank, sehingga kasus penyelewengan dana nasabah dapat dicegah. "Kalau tidak profesional, kami bisa melakukan blacklist terhadap kantor akuntan itu," tegas Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Kamis (26/5).
Selain itu, BI akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar memberi sanksi terhadap KAP yang terbukti tidak profesional menjalankan tugasnya. Pemberian sanksi ke KAP ini menunggu hasil pemeriksaan BI terhadap hasil audit KAP. BI akan membandingkannya dengan hasil pemeriksaan auditor BI.
Kepala Biro Humas BI, Difi A. Johansyah tidak menjelaskan, aturan itu berlaku surut atau tidak. Jika berlaku surut, langkah ini bisa menjerat auditor Bank Mega. "Bentuknya PBI. Dalam waktu dekat baru himbauan, KAP mana yang boleh digunakan dan tidak," tutur Difi.
Audit BI lebih sering
Menurut data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dari 420 KAP, hanya 200 yang terdaftar di BI. Mereka terdaftar karena pernah mengikuti training perbankan dan memiliki persyaratan mengaudit bank. Dari 200 KAP tadi, cuma sekitar 70 KAP yang rutin mengaudit perbankan.
Menurut IAPI, rencana BI membuat daftar hitam kurang adil. KAP melakukan audit hanya sekali setahun. Sedangkan BI memeriksa rutin setiap bulan. "Sebenarnya BI yang punya keleluasaan," kata Tia Adityasih, Ketua Umum IAPI, kemarin.
Selain itu, ada wilayah tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh para auditor, yaitu seputar kerahasiaan bank. "Sedangkan BI bisa melihat wilayah tersebut," jelas Tia.
IAPI tak membela KAP yang terbukti nakal. Tapi, perlu ada pembuktian KAP bersalah karena tidak melakukan audit dengan benar. "Maksud saya, fraud bukan semata-mata karena auditor," kata Tia.
Sementara bankir juga berbenah. Dalam waktu dekat, Ikatan Bankir Indonesia (IBI) akan menyiapkan daftar hitam bankir nakal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar