JAKARTA: Pemerintah diharapkan menyentuh kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economic) dan sektor informal untuk mencapai rasio pajak yang diharapkan sebesar 13%.
Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, mengatakan jika tidak ada upaya ekstensifikasi dengan masuk ke sektor-sektor ekonomi tersebut, rasio pajak hanya berada di kisaran 12,5%.
Pada saat yang sama, ujarnya, Direktorat Jenderal Pajak baru berkonsolidasi pascakasus Gayus Tambunan, sehingga kerja belum bisa kembali optimal.
“Apabila memungut pajak dengan cara seperti saat ini, dan mengandalkan intensifikasi wajib pajak, sulit kiranya bagi pemerintah untuk mencapai rasio pajak hingga 13%. Menaikkan 1% rasio adalah pekerjaan yang cukup berat jika mempertimbangkan PDB Indonesia yang semakin besar,” ujarnya hari ini.
Menurut Darussalam, underground economic yang bisa dipungut pajak di antaranya penyelundupan, perjudian, dan prostitusi yang sejauh ini tidak memiliki pengakuan legal dari pemerintah.
Adapun sektor informal yang bisa dipungut pajak adalah pedagang kecil yang tidak memiliki badan hukum.
Pemungutan pajak terhadap economic underground tidak berarti melegalkan praktik bisnis tersebut, Hal ini lantaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki otoritas mengenai legalisasi kegiatan bisnis dan hanya memiliki wewenang memungut iuran pajak.
“Sudah illegal, tidak kena pajak pula, ini kan sebenarnya sangat merugikan. Waktunya bagi DJP untuk menyasar sektor-sektor tersebut agar ada dampak positifnya,” lanjut Darussalam.(luz)
Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, mengatakan jika tidak ada upaya ekstensifikasi dengan masuk ke sektor-sektor ekonomi tersebut, rasio pajak hanya berada di kisaran 12,5%.
Pada saat yang sama, ujarnya, Direktorat Jenderal Pajak baru berkonsolidasi pascakasus Gayus Tambunan, sehingga kerja belum bisa kembali optimal.
“Apabila memungut pajak dengan cara seperti saat ini, dan mengandalkan intensifikasi wajib pajak, sulit kiranya bagi pemerintah untuk mencapai rasio pajak hingga 13%. Menaikkan 1% rasio adalah pekerjaan yang cukup berat jika mempertimbangkan PDB Indonesia yang semakin besar,” ujarnya hari ini.
Menurut Darussalam, underground economic yang bisa dipungut pajak di antaranya penyelundupan, perjudian, dan prostitusi yang sejauh ini tidak memiliki pengakuan legal dari pemerintah.
Adapun sektor informal yang bisa dipungut pajak adalah pedagang kecil yang tidak memiliki badan hukum.
Pemungutan pajak terhadap economic underground tidak berarti melegalkan praktik bisnis tersebut, Hal ini lantaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki otoritas mengenai legalisasi kegiatan bisnis dan hanya memiliki wewenang memungut iuran pajak.
“Sudah illegal, tidak kena pajak pula, ini kan sebenarnya sangat merugikan. Waktunya bagi DJP untuk menyasar sektor-sektor tersebut agar ada dampak positifnya,” lanjut Darussalam.(luz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar