Kamis, 19 Mei 2011

BPR besar diwajibkan memiliki direktur kepatuhan

BPR besar diwajibkan memiliki direktur kepatuhan
JAKARTA. Banyaknya kasus penyelewengan dana atawa fraud yang terjadi di sejumlah bank umum membuat Bank Indonesia (BI) juga akan mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset di atas Rp 100 miliar memiliki Direktur Kepatuhan.
Dengan demikian diharapkan BPR akan memiliki internal kontrol sehingga bisa mencegah terjadinya penyelewengan dan kasus-kasus kecurangan di BPR.

"Kasus-kasus fraud itu menjadi pembelajaran bagi kami. Sehingga semakin besar BPR kan semakin besar pula dana nasabah yang disimpan di sana," kata Peneliti Pengembangan dan Pengaturan BPR BI Panca Hadi Suryatno kepada KONTAN, Rabu (18/5).

Panca mengakui, keberadaan seorang Direktur Kepatuhan di BPR besar sangat mendesak. Pasalnya, selama ini jumlah direksi di BPR sangat minim atau hanya dua hingga tiga orang. Oleh karena itu, di BPR juga kerap terjadi kasus fraud karena kontrol internal di bank mikro tersebut tidak berjalan. "BPR cuma memiliki dua direktur dan itu sangat kurang untuk pengawasan," kata Panca.

Selama triwulan I tahun 2011, BI telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap kasus-kasus yang diduga mengandung tindak pidana perbankan (tipibank) di BPR. Data BI menunjukkan total kasus bermasalah di BPR lebih banyak ketimbang di bank umum atau mencapai 12 kasus yang ada di 7 BPR. Adapun kasus bermasalah di bank umum hanya sekitar 6 kasus di 4 bank umum.

Panca mengatakan kewajiban adanya Direktur Kepatuhan di BPR besar tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan BI (PBI) nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR. Namun menurut Panca, revisi tersebut tidak akan meluncur dalam waktu dekat ini.

"Saat ini masih dalam kajian. Nanti dalam revisi tersebut juga akan diatur mengenai modal disetor BPR yang pas dengan kondisi saat ini. Soal perizinan juga akan kita revisi nanti," kata Panca.

Meski demikian, dalam jangka pendek di semester II tahun ini BI akan menerbitkan pedoman tentang internal kontrol bagi BPR. Pedoman tersebut akan menjadi contoh bagi BPR dalam memperkuat fungsi internal kontrolnya. "Pedoman ini untuk BPR besar, menengah dan kecil. Jadi untuk BPR menengah ke bawah itu minimal ada orang yang menjalankan fungsi internal kontrol di situ. Kemudian semakin besar BPR semakin berkembang, mungkin ada unit kemudian bagian tertentu yang menjadi audit internal," jelasnya.

BPR sendiri menyambut baik ketentuan tersebut. Ketua Perhimpunan BPR Indonesia Sawaluddin mengatakan BPR membutuhkan penguatan internal kontrol. "Aturan tersebut harus disesuaikan untuk BPR kecil dan BPR besar. Kalau BPR kecil, cukup fungsi internal kontrolnya saja harus jalan, kalau yang besar memang perlu Direktur Kepatuhan," katanya kepada KONTAN.

Sawaluddin bilang, bank sentral telah menyampaikan niatnya tersebut kepada Perbarindo secara informal. "Secara formal belum, tetapi kalau di pertemuan dengan kami dan seminar-seminar sudah sering disinggung," ujarnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar