JAKARTA--MICOM: Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan akan segera menyusun pengaturan pedoman penyusunan strategi anti fraud (penipuan) mencakup empat tahap yang akan diterapkan dalam sistem pengendalian internal bank.
"Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional di perbankan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Muliaman, pedoman anti penipuan tersebut akan mencakup empat tahapan. Pertama, pencegahan akan mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prisip know your employee. "Tahapan kedua adalah tahap deteksi termasuk whistleblowing system, fraud data dan pelaporannya," jelas dia.
Ia melanjutkan, tahap ketiga adalah investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem dan pengenaan sanksi. Sedang yang terakhir,berupa tahap monitoring atau pengawasan yang meliputi evaluasi assessment dan appetite risiko fraud di bank.
Terintegrasinya sistem keuangan, ujarnya, juga memungkinkan terjadinya penyimpangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Karena itu, bank sentral akan meningkatkan koordinasi dan menyelenggarakan pemeriksaan bersama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dirinya juga berjanji untuk menyempurnakan sistem alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). "Tahap monitoring, pada resiko fraud. Dan BI akan menyempurnakan alat APMK, mengatur aktifitas nasabah layanan prima," jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan mengatur tentang penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing. Penggunaan jasa ini, kata dia, hanya diizinkan pada kerja dengan resiko rendah. "Aturan penggunana outsourcing, larangan penyerahan pekerjaan pokok, kecuali resiko rendah, tidak mencakup pengambilan keputusan," terang Muliaman.
Ditambahkannya, dalam skala besar penyusunan pedoman anti fraud, BI juga mengusahakan langkah-langkah perbaikan, baik yang wajib dilakukan oleh bank maupun penyempurnaan disisi internal otoritas perbankan sendiri. Pembenahan tersebut, kata Muliaman, terfokus pada tujuh hal.
"Berdasarkan tantangan dan permasalahan operasional yang timbul belakangan ini, BI mengambil langkah perbaikan, baik wajib dilakukan oleh bank maupun internal BI," kata Muliaman. (Atp/OL-2)
"Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional di perbankan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Muliaman, pedoman anti penipuan tersebut akan mencakup empat tahapan. Pertama, pencegahan akan mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prisip know your employee. "Tahapan kedua adalah tahap deteksi termasuk whistleblowing system, fraud data dan pelaporannya," jelas dia.
Ia melanjutkan, tahap ketiga adalah investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem dan pengenaan sanksi. Sedang yang terakhir,berupa tahap monitoring atau pengawasan yang meliputi evaluasi assessment dan appetite risiko fraud di bank.
Terintegrasinya sistem keuangan, ujarnya, juga memungkinkan terjadinya penyimpangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Karena itu, bank sentral akan meningkatkan koordinasi dan menyelenggarakan pemeriksaan bersama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dirinya juga berjanji untuk menyempurnakan sistem alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). "Tahap monitoring, pada resiko fraud. Dan BI akan menyempurnakan alat APMK, mengatur aktifitas nasabah layanan prima," jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan mengatur tentang penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing. Penggunaan jasa ini, kata dia, hanya diizinkan pada kerja dengan resiko rendah. "Aturan penggunana outsourcing, larangan penyerahan pekerjaan pokok, kecuali resiko rendah, tidak mencakup pengambilan keputusan," terang Muliaman.
Ditambahkannya, dalam skala besar penyusunan pedoman anti fraud, BI juga mengusahakan langkah-langkah perbaikan, baik yang wajib dilakukan oleh bank maupun penyempurnaan disisi internal otoritas perbankan sendiri. Pembenahan tersebut, kata Muliaman, terfokus pada tujuh hal.
"Berdasarkan tantangan dan permasalahan operasional yang timbul belakangan ini, BI mengambil langkah perbaikan, baik wajib dilakukan oleh bank maupun internal BI," kata Muliaman. (Atp/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar