Senin, 21 Februari 2011

PLN Wajib Beli Tenaga Listrik Panas Bumi

JAKARTA--MICOM: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.


Hal itu berlaku setelah pada 16 Februari 2011, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 02 Tahun 2011.

Permen itu tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengatakan bahwa kewajiban PLN membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi ada di Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011. "Ada di Pasal 2 ayat 3," katanya.

Pembelian tenaga listrik adalah di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi dari pemenang lelang WKP panas bumi dan pemegang WKP panas bumi yang telah ada sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Harga patokan tertinggi adalah US$9,7 sen per kilowatt hour atau kWh yang diimplementasikan untuk pembelian tenaga listrik pada tegangan tinggi. Harga pembelian tenaga listrik hasil lelang bersifat final dan tanpa negosiasi.

Hasil lelang sebelum Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2011 tetap berlaku dan menjadi harga pembelian tenaga listrik PLN yang akan dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Namun, untuk hasil lelang yang melebihi harga patokan, negosiasi wajib dilakukan.

Jika negosiasi terjadi, harga pembelian tenaga listrik didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLN dan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM sebelum dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Batu, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sugiharto Harsoprayitno menjelaskan, komitmen PLN membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi harus diimplementasikan,

"Dengan Permen ini, komitmen awal harus diimplementasikan tanpa alasan lagi karena untuk mengembangkan listrik dari panas bumi. Ada sembilan proyek existing (WKP yang telah ada sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003). Itu (bisa bangkitkan listrik) 2.000 megawatt," kata Sugiharto.

Sejak Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 berlaku, Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) tidak berlaku lagi. Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 juga telah diundangkan pada 16 Februari 2011 di mana ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011.(*/X-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar