JAKARTA: PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/IBPA) baru merangkul tiga klien manajer investasi yang menggunakan jasa perusahaan untuk penentuan harga wajar obligasi.
Direktur PHEI Hasan Fawzi mengatakan ketiga manajer investasi yang sudah dirangkul itu adalah PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan PT Indosurya Asjaya Securities. "Kami harapkan dapat lebih banyak lagi,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Dia mengatakan dirangkulnya manajer investasi sebagai pengguna layanan jasa perusahaan merupakan salah satu hasil dari sosialisasi yang sudah dilakukan sepanjang tahun lalu.
Menurut dia, salah satu bentuk sosialisasi itu adalah pemberian percobaan jasa penilaian obligasi kepada seluruh manajer investasi selama 3 bulan terakhir pada tahun lalu.
Perusahaan, tuturnya, juga optimistis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dapat merangkul lebih banyak klien dari manajer investasi. Hal itu, tuturnya, terkait dengan draf revisi peraturan Bapepam-LK No IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
Peraturan itu berpotensi memberi mandat tunggal kepada PHEI sebagai satu-satunya lembaga penilai harga efek yang berdiri saat ini sebagai penentu harga obligasi yang dapat menjadi acuan bagi manajer investasi.
Menurut dia, penentuan harga obligasi itu tidak serta merta dapat membuat aset kelolaan manajer investasi anjlok atau meroket dalam satu waktu karena dapat diberikan waktu transisi bagi penilaian tersebut.
Dia mengatakan saat ini perusahaan juga telah menggandeng tujuh klien bank yang terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BNI Syariah, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Muamalat Tbk.
Direktur Utama Trimegah Asset Management Denny Rizal Thaher membenarkan perusahaan sudah menjadi klien PHEI. Dia juga mengatakan saat ini tujuan perusahaan menggunakan jasa PHEI adalah sebagai salah satu referensi penentuan harga obligasi.
“Tidak ada kendala [kalau tidak memakai jasa PHEI], hanya referensi saja, [kami] masih menggunakan harga KSEI [harga kuotasi CTP PT Kustodian Sentral Efek Indonesia]. Selama ini belum ada peraturannya [yang mewajibkan memakai jasa PHEI bagi manajer investasi].”(yn)
Direktur PHEI Hasan Fawzi mengatakan ketiga manajer investasi yang sudah dirangkul itu adalah PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan PT Indosurya Asjaya Securities. "Kami harapkan dapat lebih banyak lagi,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Dia mengatakan dirangkulnya manajer investasi sebagai pengguna layanan jasa perusahaan merupakan salah satu hasil dari sosialisasi yang sudah dilakukan sepanjang tahun lalu.
Menurut dia, salah satu bentuk sosialisasi itu adalah pemberian percobaan jasa penilaian obligasi kepada seluruh manajer investasi selama 3 bulan terakhir pada tahun lalu.
Perusahaan, tuturnya, juga optimistis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dapat merangkul lebih banyak klien dari manajer investasi. Hal itu, tuturnya, terkait dengan draf revisi peraturan Bapepam-LK No IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
Peraturan itu berpotensi memberi mandat tunggal kepada PHEI sebagai satu-satunya lembaga penilai harga efek yang berdiri saat ini sebagai penentu harga obligasi yang dapat menjadi acuan bagi manajer investasi.
Menurut dia, penentuan harga obligasi itu tidak serta merta dapat membuat aset kelolaan manajer investasi anjlok atau meroket dalam satu waktu karena dapat diberikan waktu transisi bagi penilaian tersebut.
Dia mengatakan saat ini perusahaan juga telah menggandeng tujuh klien bank yang terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BNI Syariah, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Muamalat Tbk.
Direktur Utama Trimegah Asset Management Denny Rizal Thaher membenarkan perusahaan sudah menjadi klien PHEI. Dia juga mengatakan saat ini tujuan perusahaan menggunakan jasa PHEI adalah sebagai salah satu referensi penentuan harga obligasi.
“Tidak ada kendala [kalau tidak memakai jasa PHEI], hanya referensi saja, [kami] masih menggunakan harga KSEI [harga kuotasi CTP PT Kustodian Sentral Efek Indonesia]. Selama ini belum ada peraturannya [yang mewajibkan memakai jasa PHEI bagi manajer investasi].”(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar