Sabtu, 19 Februari 2011

Perusahaan Efek Wajib Buatkan Identitas Investor Tunggal

JAKARTA--MICOM: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mensosialisasikan kewajiban Perusahaan Efek membuatkan Identitas Tunggal Investor nasabahnya, untuk digunakan dalam kegiatan pasar modal.


Direktur KSEI Sulistyo Budi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2) mengatakan, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Bapepam-LK No V.D.3, dengan identitas investor tunggal atau Kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) maka investor akan semakin nyaman untuk melakukan transaksinya di pasar modal Indonesia.

"Perlindungan keamanan data investor telah didukung penuh oleh otoritas pasar modal Indonesia, Bapepam-LK. Karena itu kami yakin bahwa Perusahaan Efek akan sangat kooperatif membantu pembuatan Kartu AKSes untuk nasabahnya," katanya.

Ia menambahkan, sosiaisasi itu juga berkaitan dalam Peraturan Bapepam-LK No. V.D.4 yang mewajibkan Perusahaan Efek untuk memberikan akses informasi kepada nasabahnya untuk dapat secara langsung memonitor portofolio Efek dan dananya.

"Kami mengharapkan investor pasar modal Indonesia untuk semakin memberdayakan Kartu AKSes yang dimilikinya dengan melakukan login dan secara aktif melakukan pengecekan portofolio Efek secara berkala sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaaan portofolio Efek oleh pihak yang tidak berwenang," kata dia.

Dalam paparannya, disampaikan juga tentang pemisahan rekening dana investor dan rekening dana Perusahaan Efek yang dapat diakses melalui website Kartu AKSes, hal mana juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.3.

"Adanya pemisahan rekening dana ini secara langsung akan terkait dengan fungsi monitoring yang dimiliki Kartu AKSes untuk mencapai peningkatan transparansi dan secara khusus membangun kredibilitas Perusahaan Efek di Indonesia yang solid," ujarnya.

Sudah saatnya para investor turut aktif melengkapinya dengan memiliki Kartu AKSes yang memuat Single Investor ID.

"Saya selalu sarankan kepada rekan-rekan sesama investor, lakukan pengecekan kepemilikan efek, agar transaksi yang terjadi dapat lebih dikontrol oleh anda sebagai investor," katanya.

Ia mengatakan, kartu AKSes merupakan wujud perlindungan investor yang memberikan citra positif terhadap industri pasar modal Indonesia. (Ant/OL-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar