Jumat, 25 Februari 2011

Menkeu janji merevisi PMK 133

JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya luluh dan memutuskan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Artinya wewenang KPP hanya dibatasi pada pengawasan Direktorat Jenderal Pajak semata, tidak melebar hingga ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, saat ini pihaknya belum membuat rancangan hasil revisi PMK No.133/PMK.01/2010. "Kami konsultasikan agar kedua pihak bisa menerima hasil revisi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (24/2).
Menurut Agus, KPP itu bertugas memberikan info dan merekomendasikan kepada Menkeu terkait masalah pajak dan bea cukai. "Revisi itu khusus mempertimbangkan besarnya tantangan di pajak dan bea cukai, khususnya pajak. Intinya akan ada pasal di mana KPP diminta hingga akhir 2011 fokus tugasnya hanya di pajak," ujar Agus
Sekadar mengingatkan, dalam rapat kerja tanggal 8 Februari 2011 Komisi XI DPR tak sepakat dengan PMK No.133/PMK.01/2010. DPR menilai menilai aturan itu menyalahi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut mereka, kewenangan KPP harusnya hanya mengawasi perpajakan, bukan mengenai cukai dan kepabeanan. Komisi XI pun meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo merevisi PMK itu. Namun, saat itu Agus menolak permintaan tersebut. Dia berdalih, sejatinya aturan mengenai cukai, kepabeanan, dan pajak diatur dalam satu kesatuan.
Bahkan Agus sempat menantang DPR untuk membawa sengketa kewenangan KPP ini hingga ke Mahkamah Agung (MA) untuk dimintakan pendapatnya. Menurutnya, keberadaan KPP pada dasarnya mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas, seperti mengamankan penerimaan negara yang ruang lingkupnya tidak hanya pajak tapi juga bea cukai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar