JAKARTA--MICOM: Terkait kontrovesi pencabutan pemberlakuan batas atas (capping) 18% untuk tarif listrik pelanggan industri, PT PLN (Persero) sudah mulai menerima pembayaran tagihan listrik dari 78% pelanggan industri. Selain itu, Asosiasi Pengusaha Keramik Indonesia (Asaki) telah mengirim surat resmi untuk menggunakan fasilitas skema business to business (B to B) berupa pembayaran secara cicilan yang ditawarkan PLN.
"Sampai 20 Februari 2011 siang, PLN sudah menerima pembayaran sekitar 33 ribu pelanggan industri dari total 42 ribu pelanggan industri. Karena tanggal 20 bulan ini jatuh pada hari Minggu, tenggat waktu pembayaran tagihan dimundurkan sampai hari Senin (21/2) ini. Mudah-mudahan semua pelanggan sudah melunasi kewajibannya," ujar Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (20/2).
Ditambahkannya, khusus bagi industri yang sudah mengajukan skema cicilan dalam rangka meringankan pembayaran tagihan, PLN memberi perpanjangan waktu sampai proses administratif selesai dikerjakan kedua belah pihak. Ditargetkan, proses tersebut rampung dalam dua atau tiga hari ke depan sehingga semua industri yang memanfaatkan skema cicilan dapat melunasi tagihannya sebelum 25 Februari 2011.
Selain Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny mengaku PLN juga menerima surat resmi dari Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) per tanggal 18 Februari. BUMN tersebut segera ditanggapi BUMN sektor listrik itu dengan mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan sehingga industri tersebut dapat segera memproses pembayaran tagihannya.
"Kami menerima permintaan Asaki yang mendaftarkan 64 anggotanya memanfaatkan skema cicilan yang ditawarkan PLN untuk kemudahan pembayaran tagihan listrik mereka," papar Benny Marbun. (*/OL-2)
"Sampai 20 Februari 2011 siang, PLN sudah menerima pembayaran sekitar 33 ribu pelanggan industri dari total 42 ribu pelanggan industri. Karena tanggal 20 bulan ini jatuh pada hari Minggu, tenggat waktu pembayaran tagihan dimundurkan sampai hari Senin (21/2) ini. Mudah-mudahan semua pelanggan sudah melunasi kewajibannya," ujar Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (20/2).
Ditambahkannya, khusus bagi industri yang sudah mengajukan skema cicilan dalam rangka meringankan pembayaran tagihan, PLN memberi perpanjangan waktu sampai proses administratif selesai dikerjakan kedua belah pihak. Ditargetkan, proses tersebut rampung dalam dua atau tiga hari ke depan sehingga semua industri yang memanfaatkan skema cicilan dapat melunasi tagihannya sebelum 25 Februari 2011.
Selain Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny mengaku PLN juga menerima surat resmi dari Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) per tanggal 18 Februari. BUMN tersebut segera ditanggapi BUMN sektor listrik itu dengan mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan sehingga industri tersebut dapat segera memproses pembayaran tagihannya.
"Kami menerima permintaan Asaki yang mendaftarkan 64 anggotanya memanfaatkan skema cicilan yang ditawarkan PLN untuk kemudahan pembayaran tagihan listrik mereka," papar Benny Marbun. (*/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar