JAKARTA--MICOM: Sejumlah kreditur konkuren Mandala Airlines menolak opsi konversi utang maskapai menjadi saham.
Penawaran saham itu merupakan salah satu poin yang diajukan Mandala dalam Rencana Perdamaian untuk memulai proses restrukturisasi dan menyelamatkan perusahaan.
Para kreditur yang menolak rencana pengalihan utang menjadi saham itu antara lain PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Jasa Raharja, serta maskapai Lufthansa Air dan Merpati Airlines. kreditur yang tidak dijamin dengan aset perseroan itu ditawarkan untuk membeli saham seri C dengan nominal Rp 2.500 per lembar.
Perwakilan dari kreditur institusi itu juga menolak untuk melakukan pemungutan suara terkait persetujuan Rencana Perdamaian yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (18/2) ini. Mereka menilai, keputusan konversi saham merupakan aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan pemegang saham perusahaan.
"Pengalihan saham merupakan aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan seluruh pemegang saham. Apalagi kami ini anak perusahaan BUMN, Jadi tidak bisa diputuskan begitu saja dalam voting hari ini. Kami perlu adakan RUPS dan bicarakan opsi itu," ujar perwakilan dari GMF AeroAsia, Jumat (18/2).
Perwakilan dari perusahaan perawatan pesawat itu menilai, opsi konversi saham bukanlah solusi yang realistis. Untuk itu, pihaknya mengusulkan alternatif pelunasan utang Mandala dilakukan melalui restrukturisasi utang dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun.
Sementara itu, perwakilan dari PT Angkasa Pura I secara tegas menolak tawaran konversi saham itu. Menurut dia, pihaknya tetap menginginkan agar Mandala melunasi seluruh utangnya kepada operator bandara itu.
"Kami tidak sepakat dengan opsi ini. Selain karena kami BUMN, dalam tagihan kami juga ada unsur penerimaan bukan pajak yang tidak bisa dialihkan ke saham tapi harus kami setorkan ke negara. Ini harusnya jadi pertimbangan Mandala ketika menawarkan opsi ini," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan dari PT Angkasa Pura II. Menurut dia, pihaknya menolak opsi konversi saham karena tidak ingin dibebani lagi oleh masalah yang dihadapi Mandala. Terlebih, lanjut dia, masalah utang maskapai kepada operator tersebut sudah berlarut-larut.
"Usul dari kami, silahkan cari investor baru untuk bayar utang. Jangan kita dibebankan lagi dengan masalah Mandala karena kami tidak berdosa untuk hal ini. Jika kami diberi saham, lalu bagaimana jika Mandala pailit? Kami harus menanggung beban lagi dong. Mandala harus punya solusi yang baik," tegasnya.
Adapun perwakilan dari maskapai Lufthansa Air mengaku, pada presentasi yang dilakukan Mandala sebelum pemungutan suara, pihaknya mendapatkan materi yang berbeda dengan yang diterima dari Pengadilan Niaga. Selain itu, ujar dia, paparan terkait kondisi dan rencana perusahaan sangat terbatas sehingga pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait opsi konversi saham.
"Usul kami supaya voting ditunda dan Mandala perbaiki materi proposal ini. Karena pengetahuan kami terhadap kondisi dan rencana perusahaan masih sangat terbatas jika hanya berdasarkan materi ini. Kami tidak bisa ambil aksi yang demikian besar hanya dengan mengandalkan proposal ini," jelasnya.
Lantaran penolakan itu, hakim pengawas yang ditunjuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) Mandala Airlines, Yulman, memutuskan, proses pemungutan suara (voting) terkait Rencana Perdamaian itu ditunda hingga 24 Februari mendatang.
Rencana semula, voting akan dilakukan oleh 270 kreditur untuk menentukan apakah perusahaan terlikuidasi atau bisa melanjutkan proses restrukturisasi perusahaan.
Terkait penolakan pengalihan saham, Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin menanggapi, hingga saat ini pihaknya belum memiliki opsi lain yang dapat ditawarkan kepada para kreditur untuk menyelesaikan persoalan utang maskapai. Ia mengungkapkan, perusahaan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa PKPUS menjadi PKPU tetap.
"Hingga saat ini kami tidak punya pilihan lain. Kami ingin masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 hari. Rencana Perdamaian ini telah kami bicarakan kepada calon investor yang sampai saat ini masih dalam proses negosiasi. Opsi ini sebenarnya sudah menjadi kondisi yang diinginkan. Mengenai keinginan kreditur untuk adanya pembayaran, akan kami komunikasikan lagi dengan calon investor," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Pengurus PKPUS Mandala, Duma Hutapea. Menurutnya, Mandala memang tidak menyiapkan opsi selain konversi utang ke saham. Maskapai tersebut, lanjut dia, juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan PKPU tetap. Namun demikian, dengan ditundanya voting para kreditur diberikan kesempatan untuk kembali mempertimbangkan opsi tersebut.
Ia mengungkapkan, utang maskapai kepada para kreditur konkuren mencapai Rp 2,45 triliun, dan bukan Rp 800 miliar seperti yang sebelumnya diakui Mandala kepada Pengadilan Niaga. Menurutnya, jumlah itu berasal dari 114 kreditur institusi, 72 ribu pembeli tiket, dan 350 agen perjalanan yang sudah diverifikasi pihaknya.
"Sedangkan untuk jumlah utang kepada kreditur separatis atau yang dijamin dengan aset-aset perseroan, jumlahnya mencapai Rp54,14 miliar. Untuk kreditur separatis yakni Bank Victoria itu dijamin keadaannya. Dia hanya perlu stay," jelasnya.
Terkait proses pengembalian uang tiket (refund), tambah dia, hingga saat ini belum dapat dilakukan maskapai. Pasalnya, menurut ketentuan yang berlaku, pembayaran utang kepada kreditur tidak boleh dilakukan selama PKPUS berlangsung. Kecuali, jika Mandala membayar ke seluruh kreditur dengan imbangan piutang masing-masing.
Duma melanjutkan, pada pelaksanaan voting yang diadakan 24 Februari mendatang, maskapai membutuhkan suara sebanyak setengah kuorum yang hadir plus satu suara. Dengan syarat, jumlah tagihan para kreditur mencapai dua pertiga dari total tagihan yang diusulkan.
"Baru rencana perdamaian dapat disetujui. Jika kreditur menolak rencana perdamaian yang diberikan, kemungkinan besar Mandala Airlines bakal pailit. Tapi kalau disetujui, proses PKPU dihentikan. Investor baru Mandala Airlines pun akan masuk untuk melakukan restrukturisasi perusahaan," tandasnya. (CS/OL-3)
Penawaran saham itu merupakan salah satu poin yang diajukan Mandala dalam Rencana Perdamaian untuk memulai proses restrukturisasi dan menyelamatkan perusahaan.
Para kreditur yang menolak rencana pengalihan utang menjadi saham itu antara lain PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Jasa Raharja, serta maskapai Lufthansa Air dan Merpati Airlines. kreditur yang tidak dijamin dengan aset perseroan itu ditawarkan untuk membeli saham seri C dengan nominal Rp 2.500 per lembar.
Perwakilan dari kreditur institusi itu juga menolak untuk melakukan pemungutan suara terkait persetujuan Rencana Perdamaian yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (18/2) ini. Mereka menilai, keputusan konversi saham merupakan aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan pemegang saham perusahaan.
"Pengalihan saham merupakan aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan seluruh pemegang saham. Apalagi kami ini anak perusahaan BUMN, Jadi tidak bisa diputuskan begitu saja dalam voting hari ini. Kami perlu adakan RUPS dan bicarakan opsi itu," ujar perwakilan dari GMF AeroAsia, Jumat (18/2).
Perwakilan dari perusahaan perawatan pesawat itu menilai, opsi konversi saham bukanlah solusi yang realistis. Untuk itu, pihaknya mengusulkan alternatif pelunasan utang Mandala dilakukan melalui restrukturisasi utang dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun.
Sementara itu, perwakilan dari PT Angkasa Pura I secara tegas menolak tawaran konversi saham itu. Menurut dia, pihaknya tetap menginginkan agar Mandala melunasi seluruh utangnya kepada operator bandara itu.
"Kami tidak sepakat dengan opsi ini. Selain karena kami BUMN, dalam tagihan kami juga ada unsur penerimaan bukan pajak yang tidak bisa dialihkan ke saham tapi harus kami setorkan ke negara. Ini harusnya jadi pertimbangan Mandala ketika menawarkan opsi ini," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan dari PT Angkasa Pura II. Menurut dia, pihaknya menolak opsi konversi saham karena tidak ingin dibebani lagi oleh masalah yang dihadapi Mandala. Terlebih, lanjut dia, masalah utang maskapai kepada operator tersebut sudah berlarut-larut.
"Usul dari kami, silahkan cari investor baru untuk bayar utang. Jangan kita dibebankan lagi dengan masalah Mandala karena kami tidak berdosa untuk hal ini. Jika kami diberi saham, lalu bagaimana jika Mandala pailit? Kami harus menanggung beban lagi dong. Mandala harus punya solusi yang baik," tegasnya.
Adapun perwakilan dari maskapai Lufthansa Air mengaku, pada presentasi yang dilakukan Mandala sebelum pemungutan suara, pihaknya mendapatkan materi yang berbeda dengan yang diterima dari Pengadilan Niaga. Selain itu, ujar dia, paparan terkait kondisi dan rencana perusahaan sangat terbatas sehingga pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait opsi konversi saham.
"Usul kami supaya voting ditunda dan Mandala perbaiki materi proposal ini. Karena pengetahuan kami terhadap kondisi dan rencana perusahaan masih sangat terbatas jika hanya berdasarkan materi ini. Kami tidak bisa ambil aksi yang demikian besar hanya dengan mengandalkan proposal ini," jelasnya.
Lantaran penolakan itu, hakim pengawas yang ditunjuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) Mandala Airlines, Yulman, memutuskan, proses pemungutan suara (voting) terkait Rencana Perdamaian itu ditunda hingga 24 Februari mendatang.
Rencana semula, voting akan dilakukan oleh 270 kreditur untuk menentukan apakah perusahaan terlikuidasi atau bisa melanjutkan proses restrukturisasi perusahaan.
Terkait penolakan pengalihan saham, Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin menanggapi, hingga saat ini pihaknya belum memiliki opsi lain yang dapat ditawarkan kepada para kreditur untuk menyelesaikan persoalan utang maskapai. Ia mengungkapkan, perusahaan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa PKPUS menjadi PKPU tetap.
"Hingga saat ini kami tidak punya pilihan lain. Kami ingin masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 hari. Rencana Perdamaian ini telah kami bicarakan kepada calon investor yang sampai saat ini masih dalam proses negosiasi. Opsi ini sebenarnya sudah menjadi kondisi yang diinginkan. Mengenai keinginan kreditur untuk adanya pembayaran, akan kami komunikasikan lagi dengan calon investor," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Pengurus PKPUS Mandala, Duma Hutapea. Menurutnya, Mandala memang tidak menyiapkan opsi selain konversi utang ke saham. Maskapai tersebut, lanjut dia, juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan PKPU tetap. Namun demikian, dengan ditundanya voting para kreditur diberikan kesempatan untuk kembali mempertimbangkan opsi tersebut.
Ia mengungkapkan, utang maskapai kepada para kreditur konkuren mencapai Rp 2,45 triliun, dan bukan Rp 800 miliar seperti yang sebelumnya diakui Mandala kepada Pengadilan Niaga. Menurutnya, jumlah itu berasal dari 114 kreditur institusi, 72 ribu pembeli tiket, dan 350 agen perjalanan yang sudah diverifikasi pihaknya.
"Sedangkan untuk jumlah utang kepada kreditur separatis atau yang dijamin dengan aset-aset perseroan, jumlahnya mencapai Rp54,14 miliar. Untuk kreditur separatis yakni Bank Victoria itu dijamin keadaannya. Dia hanya perlu stay," jelasnya.
Terkait proses pengembalian uang tiket (refund), tambah dia, hingga saat ini belum dapat dilakukan maskapai. Pasalnya, menurut ketentuan yang berlaku, pembayaran utang kepada kreditur tidak boleh dilakukan selama PKPUS berlangsung. Kecuali, jika Mandala membayar ke seluruh kreditur dengan imbangan piutang masing-masing.
Duma melanjutkan, pada pelaksanaan voting yang diadakan 24 Februari mendatang, maskapai membutuhkan suara sebanyak setengah kuorum yang hadir plus satu suara. Dengan syarat, jumlah tagihan para kreditur mencapai dua pertiga dari total tagihan yang diusulkan.
"Baru rencana perdamaian dapat disetujui. Jika kreditur menolak rencana perdamaian yang diberikan, kemungkinan besar Mandala Airlines bakal pailit. Tapi kalau disetujui, proses PKPU dihentikan. Investor baru Mandala Airlines pun akan masuk untuk melakukan restrukturisasi perusahaan," tandasnya. (CS/OL-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar