JAKARTA--MICOM: Sebanyak 304 atau setara 89% dari total 341 kreditur maskapai penerbangan Mandala menyetujui opsi konversi utang menjadi saham sebagai bagian dari proses restrukturisasi perusahaan.
Adapun 37 kreditur sisanya tetap menolak opsi tersebut dan akan mengajukan keberatan pada sidang pengesahan keputusan final pada 2 Maret mendatang.
"Syarat rencana perdamaian Mandala kepada kreditur diterima adalah bila kuorum 50% ditambah satu kreditur yang hadir di sidang dipenuhi serta dua pertiga total tagihan menyetujui itu. Sidang kali ini, kuorum terpenuhi," ujar kurator kasus tersebut, Duma Hutapea, usai voting yang digelar Mandala Airlines di Jakarta, Kamis (24/2).
Menurutnya, dari 341 kreditur yang memiliki hak suara, sebanyak 304 suara menyatakan setuju, 37 suara menolak, tiga suara abstain, dan satu suara tidak sah. Duma menjelaskan, 304 suara kreditur itu merepresentasikan nilai tagihan sebesar Rp 1,67 triliun atau sekitar 70,58% dari total nilai tagihan utang Mandala sebesar Rp 2,366 triliun.
"Jadi 18 kreditor dengan total utang terbesar yang umumnya dari luar negeri, yang tadinya kami khawatirkan tak setuju, justru setuju berdamai. Jadi, tanpa 72 ribu agen tiket dan 153 ribu pemegang tiket dengan total utang Rp 27 miliar, voting itu sudah kuorum. Pada dasarnya semua kreditor memang ingin Mandala beroperasi lagi, sehingga utang mereka tidak hilang begitu saja," paparnya.
Duma mengaku, pihaknya tidak menduga bahwa sejumlah perusahaan penyewaan pesawat dengan jumlah piutang besar justru malah menyetujui proposal perdamaian tersebut. Padahal, pihaknya sempat mengkhawatirkan apabila perusahaan-perusahaan itu menolak. Beberapa perusahaan yang dimaksud antara lain adalah IEA dengan nilai piutang sebesar Rp 697 miliar dan Navitaire sebesar Rp 235 miliar.
Beberapa kreditur yang juga menyepakati opsi konversi saham antara lain Rolls-Royce, SIAEC, Aero Partners, Jasapura Angkasa Pura Boga, dan FT Aviation. Sementara kreditur yang menolak antara lain PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia, maskapai Merpati Nusantara, Fed Ex, dan Lufthansa Airlines.
Berdasarkan keputusan itu, manajemen Mandala Airlines pun berjanji untuk segera kembali beroperasi begitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesahkan keputusan final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pada 2 Maret mendatang. Dengan disahkannya PKPU oleh PN Jakpus, investor keuangan bisa segera masuk ke tubuh Mandala untuk membenahi maskapai itu.
Presiden Direktur Mandala Airlines Nurhadijono Nurjadin mengungkapkan, kendati mayoritas kreditor konkuren sepakat dengan usulan perdamaian, proses PKPU masih harus meminta pengesahan dari PN Jakpus. Selanjutnya baru proses restrukturisasi keuangan dan perusahaan bisa dilakukan sepenuhnya yang ditandai dengan masuknya investor keuangan baru menjadi pengendali awal manajemen Mandala. (CS/OL-9)
Adapun 37 kreditur sisanya tetap menolak opsi tersebut dan akan mengajukan keberatan pada sidang pengesahan keputusan final pada 2 Maret mendatang.
"Syarat rencana perdamaian Mandala kepada kreditur diterima adalah bila kuorum 50% ditambah satu kreditur yang hadir di sidang dipenuhi serta dua pertiga total tagihan menyetujui itu. Sidang kali ini, kuorum terpenuhi," ujar kurator kasus tersebut, Duma Hutapea, usai voting yang digelar Mandala Airlines di Jakarta, Kamis (24/2).
Menurutnya, dari 341 kreditur yang memiliki hak suara, sebanyak 304 suara menyatakan setuju, 37 suara menolak, tiga suara abstain, dan satu suara tidak sah. Duma menjelaskan, 304 suara kreditur itu merepresentasikan nilai tagihan sebesar Rp 1,67 triliun atau sekitar 70,58% dari total nilai tagihan utang Mandala sebesar Rp 2,366 triliun.
"Jadi 18 kreditor dengan total utang terbesar yang umumnya dari luar negeri, yang tadinya kami khawatirkan tak setuju, justru setuju berdamai. Jadi, tanpa 72 ribu agen tiket dan 153 ribu pemegang tiket dengan total utang Rp 27 miliar, voting itu sudah kuorum. Pada dasarnya semua kreditor memang ingin Mandala beroperasi lagi, sehingga utang mereka tidak hilang begitu saja," paparnya.
Duma mengaku, pihaknya tidak menduga bahwa sejumlah perusahaan penyewaan pesawat dengan jumlah piutang besar justru malah menyetujui proposal perdamaian tersebut. Padahal, pihaknya sempat mengkhawatirkan apabila perusahaan-perusahaan itu menolak. Beberapa perusahaan yang dimaksud antara lain adalah IEA dengan nilai piutang sebesar Rp 697 miliar dan Navitaire sebesar Rp 235 miliar.
Beberapa kreditur yang juga menyepakati opsi konversi saham antara lain Rolls-Royce, SIAEC, Aero Partners, Jasapura Angkasa Pura Boga, dan FT Aviation. Sementara kreditur yang menolak antara lain PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia, maskapai Merpati Nusantara, Fed Ex, dan Lufthansa Airlines.
Berdasarkan keputusan itu, manajemen Mandala Airlines pun berjanji untuk segera kembali beroperasi begitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesahkan keputusan final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pada 2 Maret mendatang. Dengan disahkannya PKPU oleh PN Jakpus, investor keuangan bisa segera masuk ke tubuh Mandala untuk membenahi maskapai itu.
Presiden Direktur Mandala Airlines Nurhadijono Nurjadin mengungkapkan, kendati mayoritas kreditor konkuren sepakat dengan usulan perdamaian, proses PKPU masih harus meminta pengesahan dari PN Jakpus. Selanjutnya baru proses restrukturisasi keuangan dan perusahaan bisa dilakukan sepenuhnya yang ditandai dengan masuknya investor keuangan baru menjadi pengendali awal manajemen Mandala. (CS/OL-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar