JAKARTA--MICOM: Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan UK Anggoro menyatakan Bulog meminta tambahan anggaran sebesar Rp 1 triliun agar bisa menyerap beras kelas premium.
Dana ini sendiri berada di luar dana public service obligation (PSO) Bulog Rp15,3 triliun untuk pengadaan 3,5 juta ton beras di tahun 2011.
"Ya, Bulog meminta tambahan Rp1 triliun untuk tambahan anggaran pengadaan beras di luar kualitas berdasarkan ketetapan harga di tabel rafaksi," kata Anggoro di Jakarta, Selasa (22/2).
Hal ini, imbuhnya, diperuntukkan untuk menaikkan harga pembelian Bulog Rp300 per kilogram. Meskipun demikian, Anggoro tidak bisa memastikan apakah dana tersebut sudah dikucurkan ke Bulog atau belum.
Hingga Selasa (22/2) sore, Direktur Bulog Sutarto Alimoeso pun belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. Kepada wartawan, Sutarto hanya menyatakan pihaknya masih membutuhkan lebih dari sekedar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) agar Bulog bisa menyerap beras maupun gabah petani secara optimal.
"Ini (Permentan) lebih ditujukan untuk penyerapan yang di bawah kualitas, kalau beli yang di atas kualitas harganya lebih mahal, jadi harus ada keputusan pemerintah lagi (berupa Inpres)," kata Dirut Bulog Sutarto Alimoeso ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/2). (HA/OL-9)
Dana ini sendiri berada di luar dana public service obligation (PSO) Bulog Rp15,3 triliun untuk pengadaan 3,5 juta ton beras di tahun 2011.
"Ya, Bulog meminta tambahan Rp1 triliun untuk tambahan anggaran pengadaan beras di luar kualitas berdasarkan ketetapan harga di tabel rafaksi," kata Anggoro di Jakarta, Selasa (22/2).
Hal ini, imbuhnya, diperuntukkan untuk menaikkan harga pembelian Bulog Rp300 per kilogram. Meskipun demikian, Anggoro tidak bisa memastikan apakah dana tersebut sudah dikucurkan ke Bulog atau belum.
Hingga Selasa (22/2) sore, Direktur Bulog Sutarto Alimoeso pun belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. Kepada wartawan, Sutarto hanya menyatakan pihaknya masih membutuhkan lebih dari sekedar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) agar Bulog bisa menyerap beras maupun gabah petani secara optimal.
"Ini (Permentan) lebih ditujukan untuk penyerapan yang di bawah kualitas, kalau beli yang di atas kualitas harganya lebih mahal, jadi harus ada keputusan pemerintah lagi (berupa Inpres)," kata Dirut Bulog Sutarto Alimoeso ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/2). (HA/OL-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar