JAKARTA: Bank sentral mengisyaratkan akan meningkatkan batas minimal permodalan bank pada kisaran di atas Rp125 miliar guna memenuhi ketentuan Basel III sekaligus mendukung ekspansi bisnis ke depan.
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini bank sentral tengah melakukan pembahasan terkait dengan besaran penaikan modal minimum dan waktu penerapannya.
"Sementara memang belum ada angka pasti, sebenarnya ini bukan hanya keinginan BI karena kecenderungan pasca krisis global yang sejalan dengan Basel III itu kan fokus pada likuiditas dan permodalan," ujarnya, hari ini.
Menurut dia, pningkatan modal bukan hanya menjadi fokus regulator tetapi juga pemilik dan manajemen bank karena bank tidak akan bisa tumbuh dan berekspansi jika modalnya tidak memadai.
"Permodalan ini penting bagi konsumen juga karena mereka pasti ingin modal banknya kuat. Ini menjadi daya tarik yang disampaikan ke masyarakat juga," tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini ketentuan permodalan yang dipatok BI yakni mengenai modal minimum sebesar Rp100 miliar dengan rasio kecukupan modal (CAR) di posisi 8%.
"Ke depannya modal minimum Rp125 miliar masih terlampau kecil. Karena itu bank sentral melihat perlu ditingkatkan di atas Rp125 miliar," jelasnya. (foto: bloomberg) (yus)
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini bank sentral tengah melakukan pembahasan terkait dengan besaran penaikan modal minimum dan waktu penerapannya.
"Sementara memang belum ada angka pasti, sebenarnya ini bukan hanya keinginan BI karena kecenderungan pasca krisis global yang sejalan dengan Basel III itu kan fokus pada likuiditas dan permodalan," ujarnya, hari ini.
Menurut dia, pningkatan modal bukan hanya menjadi fokus regulator tetapi juga pemilik dan manajemen bank karena bank tidak akan bisa tumbuh dan berekspansi jika modalnya tidak memadai.
"Permodalan ini penting bagi konsumen juga karena mereka pasti ingin modal banknya kuat. Ini menjadi daya tarik yang disampaikan ke masyarakat juga," tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini ketentuan permodalan yang dipatok BI yakni mengenai modal minimum sebesar Rp100 miliar dengan rasio kecukupan modal (CAR) di posisi 8%.
"Ke depannya modal minimum Rp125 miliar masih terlampau kecil. Karena itu bank sentral melihat perlu ditingkatkan di atas Rp125 miliar," jelasnya. (foto: bloomberg) (yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar