JAKARTA: Sebanyak 11 perusahaan asuransi masih terancam sanksi dari regulator, karena belum memenuhi ketentuan permodalan hingga tenggat akhir Maret 2011.
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan dari laporan keuangan perusahaan asuransi yang belum diaudit pada tahun lalu, masih ada 16 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Perusahaan asuransi tersebut terdiri dari 12 perusahaan asuransi umum dan empat asuransi jiwa.
Namun, dalam 2 bulan terakhir, perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan tersebut berkurang menjadi 11 perusahaan yang terdiri dari tujuh asuransi umum dan empat asuransi jiwa.
"Ada penurunan jumlah perusahaan yang modalnya minim. Diharapkan akhir Maret tahun ini mereka bisa memenuhi ketentuan modal," kata Isa Jumat lalu.
Sebelumnya, ada 12 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal yakni sebesar Rp40 miliar. Namun, satu perusahaan yang memiliki unit syariah mengembalikan izin usaha syariah, sehingga perusahaan tersebut mampu memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan.
Dari 12 perusahaan asuransi itu, ada pula dua perusahaan yang akan mengembalikan izin usaha karena tidak mampu. PT Asuransi Sarijaya dalam proses pengembalian izin. Bahkan, kabar terbaru, satu perusahaan sudah memenuhi ketentuan modal per Januari-Februari tahun ini.
"Jadi, pada awalnya ada 16 perusahaan, lalu menyusut menjadi 11. Ada yang give-up [menyerah], mengembalikan izin dan ada yang memang awal tahun ini sudah memenuhi," jelas Isa.
Adapun, salah satu dari empat perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan yakni PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life).
Sesuai amanat PP No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi modal minimum pada 2010 sebesar Rp40 miliar, Rp65 miliar bagi pemilik unit syariah, dan Rp100 miliar untuk perusahaan reasuransi.
Dalam pasal 6B peraturan itu disebutkan modal sendiri perusahan asuransi minimal Rp40 miliar pada 2010, Rp70 miliar pada 2012, dan Rp100 miliar pada 2014. (yes)
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan dari laporan keuangan perusahaan asuransi yang belum diaudit pada tahun lalu, masih ada 16 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Perusahaan asuransi tersebut terdiri dari 12 perusahaan asuransi umum dan empat asuransi jiwa.
Namun, dalam 2 bulan terakhir, perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan tersebut berkurang menjadi 11 perusahaan yang terdiri dari tujuh asuransi umum dan empat asuransi jiwa.
"Ada penurunan jumlah perusahaan yang modalnya minim. Diharapkan akhir Maret tahun ini mereka bisa memenuhi ketentuan modal," kata Isa Jumat lalu.
Sebelumnya, ada 12 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal yakni sebesar Rp40 miliar. Namun, satu perusahaan yang memiliki unit syariah mengembalikan izin usaha syariah, sehingga perusahaan tersebut mampu memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan.
Dari 12 perusahaan asuransi itu, ada pula dua perusahaan yang akan mengembalikan izin usaha karena tidak mampu. PT Asuransi Sarijaya dalam proses pengembalian izin. Bahkan, kabar terbaru, satu perusahaan sudah memenuhi ketentuan modal per Januari-Februari tahun ini.
"Jadi, pada awalnya ada 16 perusahaan, lalu menyusut menjadi 11. Ada yang give-up [menyerah], mengembalikan izin dan ada yang memang awal tahun ini sudah memenuhi," jelas Isa.
Adapun, salah satu dari empat perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan yakni PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life).
Sesuai amanat PP No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi modal minimum pada 2010 sebesar Rp40 miliar, Rp65 miliar bagi pemilik unit syariah, dan Rp100 miliar untuk perusahaan reasuransi.
Dalam pasal 6B peraturan itu disebutkan modal sendiri perusahan asuransi minimal Rp40 miliar pada 2010, Rp70 miliar pada 2012, dan Rp100 miliar pada 2014. (yes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar