Selasa, 25 Januari 2011

Terkendala Ketentuan BPHTB

Penyaluran kredit properti baru di awal tahun ini diperkirakan akan mengalami kendala karena beberapa pemerintah daerah belum membuat ketentuan tentang pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Aturan tersebut sesuai dengan amanat UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan, pembayaran BPHTB terhitung sejak 1 Januari 2011 bukan lagi dilakukan di kantor pajak melainkan di seluruh kantor pemda sebagai pemasukan kas daerah.

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro mengungkapkan awal tahun ini ada kendala yang dihadapi perbankan, yakni masalah aturan pajak BPHTB. Meski begitu, ia memastikan hal itu tidak akan mengganggu pertumbuhan penyaluran kredit BTN dan penyaluran KPR masih terus dilakukan bank pelat merah tersebut. “Persoalan ini memang menjadi kendala, sehingga BTN akan sangat berhati-hati dalam menyikapi aspek legal terkait BPHTB ini,” kata Iqbal Latanro di sela sebuah seminar di Yogyakarta, pekan lalu.

Diungkapkan, ada pemerintah daerah yang belum memahami dan bingung mengenai pengelolaan BPHTB. Tapi banyak juga daerah yang malah sudah memiliki unit pengelola BPHTB. Iqbal menambahkan BTN tetap akan melakukan transaksi pemberian KPR, meski mayoritas daerah belum siap dengan aturan BPHTB. Disebutkan, BTN akan membuat strategi lain, misalnya mengucurkan kredit pada sektor-sektor usaha yang tidak terkait dengan aturan BPHTB.

“Kami akan menyiapkan kebijakan bisnis yang tidak bergantung pada BPHTB,” tuturnya. Namun, imbuh Iqbal, BTN tetap menargetkan pertumbuhan kredit sebanyak 25-27 persen pada 2011. Sebanyak 85 persen diharapkan merupakan kontribusi dari KPR dan sisanya dari kredit non KPR. Matius Jusuf, CEO Agung Podomoro Group (APG), mengatakan saat ini aturan BPHTB di daerah memang tidak jelas. Kondisi itu bisa mengganggu pencapaian target perbankan di daerah. Pasalnya, sulit merealisasikan transaksi jual-beli.

Diungkapkan, sepanjang minggu pertama dan kedua Januari 2011, memang belum terjadi jual-beli karena konsumen baru membayar uang muka (down payment/DP). Dia menyebut masalah belum adanya regulasi BPHTB di daerah harus selesai dalam kuartal pertama tahun 2011. Apalagi, ketiadaan transaksi bukan hanya merugikan dunia usaha, tapi juga pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Mereka akan kehilangan salah satu sumber pemasukan.

Bukan hanya rugi karena BPHTB saja, tanpa transaksi juga tak ada pemasukan dari PPH,” jelasnya. Kendati aturan BPHTB belum ada, Matius mengaku transaksi tetap bisa dilakukan, misalnya dengan pola pembayaran tunai bertahap. Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah pusat bertindak cepat agar setiap daerah membuat aturan jelas tentang BPHTB agar tidak menganggu transaksi properti terutama konsumen yang membeli secara KPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar