Minggu, 23 Januari 2011

Tarif premi referensi atur pencadangan tak boleh lebih rendah

JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata melansir, aturan yang mewajibkan pelaku industri asuransi umum dalam menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugiannya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dimaksudkan guna memperoleh tarif premi referensi. Tarif premi referensi versi pemerintah ini yang kemudian akan digunakan untuk mempertimbangkan kewajiban perusahaan asuransi.

Dengan demikian, meskipun perusahaan asuransi memberlakukan premi yang rendah pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, kewajiban pencadangannya tidak boleh lebih rendah. “Jadi, bukan untuk menyeragamkan premi asuransi kendaraan bermotor, melainkan untuk mempertimbangkan kewajiban pencadangan perusahaan,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor, perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor wajib melaporkan data profil risiko dan kerugiannya, termasuk data biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
Laporan tersebut mencakup data setiap unit kendaraan bermotor yang diasuransikan. Tidak seperti laporan sebelumnya yang hanya melampirkan data secara kolektif. Setelah itu, giliran Biro Perasuransian Bapepam-LK yang bakal mengola data statistik dari seluruh laporan yang masuk.
“Yang paling signifikan dari PMK 01/2011 ini adalah lampirannya. Perusahaan asuransi akan mulai memelihara data individual polis, dan itulah yang akan disampaikan untuk kami olah. Dengan bentuk reporting yang baru tersebut, perusahaan akan melaporkan data setiap kendaraan, tidak lagi kolektif seperti laporan sebelumnya,” terang Isa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar