JAKARTA--MICOM: Pengelolaan dana investasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan jangan dibatasi atau hanya diperbolehkan diinvestasikan dalam deposito dan surat utang pemerintah. Untuk menghasilkan tingkat pengembalian (return) yang tinggi, investasi dapat dilakukan di instrumen pasar saham.
"Untuk menghasilkan tingkat return yang tinggi maka salah satu instrumen investasi salah satunya dalam bentuk saham," kata Direktur Utama PT Schroder Investment Michael Tjoajadi dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) di Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut Michael, penempatan dana jaminan terbatas pada produk investasi berupa deposito dan surat utang tidak sesuai dengan tujuan program jaminan sosial. Pasalnya, program jaminan sosial memiliki tujuan yang bersifat jangka panjang.
Untuk menghasilkan tingkat return yang tinggi, usulnya, lebih baik jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditunjuk sebagai penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menginvestasikan dana tersebut di pasar saham.
"Memang risiko pada deposito cenderung kecil. Namun, perlu diingat deposito merupakan produk investasi yang sifatnya jangka pendek," ujarnya.
Program investasi yang ingin dicapai dalam program jaminan sosial bersifat jangka panjang. Dengan demikian, terdapat miss match antara produk investasi dengan tujuannya. (OL-5)
"Untuk menghasilkan tingkat return yang tinggi maka salah satu instrumen investasi salah satunya dalam bentuk saham," kata Direktur Utama PT Schroder Investment Michael Tjoajadi dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) di Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut Michael, penempatan dana jaminan terbatas pada produk investasi berupa deposito dan surat utang tidak sesuai dengan tujuan program jaminan sosial. Pasalnya, program jaminan sosial memiliki tujuan yang bersifat jangka panjang.
Untuk menghasilkan tingkat return yang tinggi, usulnya, lebih baik jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditunjuk sebagai penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menginvestasikan dana tersebut di pasar saham.
"Memang risiko pada deposito cenderung kecil. Namun, perlu diingat deposito merupakan produk investasi yang sifatnya jangka pendek," ujarnya.
Program investasi yang ingin dicapai dalam program jaminan sosial bersifat jangka panjang. Dengan demikian, terdapat miss match antara produk investasi dengan tujuannya. (OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar