JAKARTA--MICOM: Solusi Liquiefied Gas Vehicle (LVG) sebagai alternatif bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pertamax memerlukan suatu kebijakan konkret. Tanpa itu, percuma mendorong masyarakat untuk menggunakan LGV yang lebih murah (Rp3.600 per liter setara premium) ketimbang pertamax Rp7.850 per liter.
Direktur Transportasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prihartono mengemukakan perlu ada rencana tindak alias action plan yang disetujui dan dijadikan acuan semua pihak dalam kegiatan masing-masing lembaga sebagai kontribusi dalam upaya peningkatan penggunaan BBG untuk transportasi. Di samping itu, sambungnya, juga diperlukan regulasi atau kebijakan yang kondusif bagi penggunaan BBG untuk transportasi.
"Misalnya pemberian/pembebasan bea masuk untuk mobil yang berbahan bakar gas, standard CNG di Indonesia, perlu tidaknya konsepsi mother-daughter dalam pembangunan SPBG sehingga SPBG tidak harus dekat dengan jalur pipa gas dan lain sebagainya," tukas Bambang pada rilis yang dikeluarkan Bappenas, Jumat (28/1).
Menurut Bambang, Bappenas telah membahas progres kebijakan Bahan Bakar Gas Nasional (BBG) untuk transportasi terutama pada peraturan Menteri ESDM No.19 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi dan keputusan Menteri ESDM No 2932 K/12/MEM/2010 tentang harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta dan Rencana Aksi untuk ningkatan Penggunaan bahan Bakar Gas untuk kendaraan di Indonesia.
"PT Pertamina menginginkan adanya kebijakan bagi peningkatan penggunaan Liquiefied Gas Vehicle (LVG) untuk transportasi. PT Pertamina telah membangun fasilitas pengisian LVG namun sampai saat ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkap Bambang. (*/OL-2)
Direktur Transportasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prihartono mengemukakan perlu ada rencana tindak alias action plan yang disetujui dan dijadikan acuan semua pihak dalam kegiatan masing-masing lembaga sebagai kontribusi dalam upaya peningkatan penggunaan BBG untuk transportasi. Di samping itu, sambungnya, juga diperlukan regulasi atau kebijakan yang kondusif bagi penggunaan BBG untuk transportasi.
"Misalnya pemberian/pembebasan bea masuk untuk mobil yang berbahan bakar gas, standard CNG di Indonesia, perlu tidaknya konsepsi mother-daughter dalam pembangunan SPBG sehingga SPBG tidak harus dekat dengan jalur pipa gas dan lain sebagainya," tukas Bambang pada rilis yang dikeluarkan Bappenas, Jumat (28/1).
Menurut Bambang, Bappenas telah membahas progres kebijakan Bahan Bakar Gas Nasional (BBG) untuk transportasi terutama pada peraturan Menteri ESDM No.19 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi dan keputusan Menteri ESDM No 2932 K/12/MEM/2010 tentang harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta dan Rencana Aksi untuk ningkatan Penggunaan bahan Bakar Gas untuk kendaraan di Indonesia.
"PT Pertamina menginginkan adanya kebijakan bagi peningkatan penggunaan Liquiefied Gas Vehicle (LVG) untuk transportasi. PT Pertamina telah membangun fasilitas pengisian LVG namun sampai saat ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkap Bambang. (*/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar