Sabtu, 29 Januari 2011

Pemerintah akan kembalikan pungutan yang bermasalah

JAKARTA. Pungutan restribusi yang berlandaskan peraturan daerah bermasalah akan dikembalikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merancang aturannya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pungutan tersebut harus dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan, peraturan tersebut akan selesai tahun ini.

Kemendagri mencatat sejak tahun 2001 sampai 2010, jumlah peraturan daerah yang diterima dan dievaluasi mencapai 9.408. Dimana sebanyak 4.523 peraturan daerah layak untuk tetap dilaksanakan dan sisanya, 4.885 direkomendasikan untuk direvisi atau dibatalkan.

Sedangkan jumlah peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh menteri dalam negeri sejak 2002 hingga 2009 berjumlah 1.878. Jumlah peraturan daerah yang dihentikan pungutannya dengan surat klarifikasi menteri dalam negeri dari Januari sampai Oktober 2010 berjumlah 329. Sedangkan peraturan daerah yang masih dalam proses pembatalan berjumlah 2.678.

Mengacu data Kemendagri, jumlah peraturan daerah yang dibatalkan melalui keputusan menteri dalam negeri dari 2002 sampai 2009 terbanyak di Provinsi Sumatera Utara dengan total 180 Perda. Kemudian diikuti Jawa Timur total 138, dan Jawa Barat 115 Perda. Sedangkan peraturan provinsi yang paling sedikit yakni DKI Jakarta yang berjumlah satu.


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar