Sabtu, 29 Januari 2011

Pemberian izin periksa pajak cemaskan wajib pajak

JAKARTA: Pemberian izin akses data pajak 151 perusahaan terkait kasus Gayus Tambunan oleh Menteri Keuangan kepada pihak Kepolisian dinilai dapat menimbulkan kecemasan di kalangan wajib pajak.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan diminta berhati-hati dalam memberikan izin kepada pihak lain untuk mengakses data wajib pajak. Akses pemberian izin harus memperhatikan pasal 34 UU No. 16/2009 tentang KUP yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak.

Pengamat Pajak dari Tax Center UI Darussalam mengatakan bagaimanapun juga negara harus menjamin hak-hak wajib pajak salah satunya tentang kerahasiaan data yang telah diberikan kepada Ditjen Pajak. "Jadi terhadap 151 wajib pajak [yang disebut Gayus Tambunan], karena ini kasus pajak maka Ditjen Pajak lah yang berwenang untuk menangani terlebih dulu. Baru jika ada kasus pidananya maka bisa ditangani Polri dan apabila ada korupsi silahkan KPK turun tangan," katanya di Jakarta hari ini.

Menurutnya, langkah join investigasi antara Polri, KPK, Ditjen Pajak, dan BPKP untuk meneliti berkas pajak 151 perusahaan yang ditangani Gayus, dapat menimbulkan kecemasan bagi wajib pajak lain. "Makanya harus selektif memilah-milah yang 151 wajib pajak tersebut," jelasnya.

Seharusnya, terang dia, Ditjen Pajak secara internal meneliti dan memastikan apakah ke 151 perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan terkait dengan putusan banding yang memenangkan wajib pajak atau tidak. "Bila iya, kita lihat lagi apakah memang sudah seharusnya wajib pajak tersebut menang. Kalau ya di sini berarti tidak ada isu kerugia negara," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Ditjen Pajak, KPK, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah membentuk tim gabungan investigasi yang akan melakukan join investigasi untuk menelusuri berkas pajak 151 perusahaan yang disebut Gayus Tambunan.

Tim gabungan investigasi akan terdiri dari penyidik Mabes Polri, Penyidik Ditjen Pajak, Penyidik KPK, dan auditor dari BPKP. Tim berkerja secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing sehingga tidak ada yang ditunjuk sebagai Ketua tim. Join investigasi telah dimulai Rabu kemarin tapi belum diketahui pasti target selesainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar