JAKARTA: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menemukan kerugian negara/daerah sebesar Rp939,04 miliar dan US$11,66 juta dari 487 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Utama Kepala BPKP merangkap PT Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji mengungkapkan jumlah tersebut merupakan hasil audit investigasi yang telah dilakukan BPKP sepanjang 2008-2010. "Dari jumlah tersebut telah diputus pengadilan 95 kasus atau 19,51%," katanya di kantornya hari ini.
Selain melakukan audit investigasi, terangnya, BPKP juga sering dilibatkan oleh aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi.
"Hasil bantuan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah sebanyak 1.300 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp5,33 triliun, US$46,79 juta, RM4,22 juta, GBP0,002 juta, Yuan10,28 juta, dan Baht5,25 juta," paparnya.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 428 kasus atau 32,11% telah diputus pengadilan.
Di luar fungsi audit keuangan, lanjutnya, BPKP juga sering diminta untuk memberikan keterangan ahli di persidangan dengan rincian 265 kali diminta Polisi, 1.165 kali diminta Kejaksaan, 17 kali diminta KPK, dan 1.734 kali diminta Pengadilan.
"Memberikan keterangan ahli di pengadilan adalah tugas yang paling berat, sering kami dicaci maki di sana, sehingga sering ibu-ibu yang memberikan keterangan ngompol di tempat sidang karena nggak boleh kemana-mana," ujarnya.
Dalam menjalankan fungsinya khususnya di bidang pemberantasan korupsi, Suradji mengaku BPKP saat ini mengalami keterbatasan sumber daya manusia sehingga BPKP tidak bisa menangani semua kasus-kasus yang berindikasi korupsi.
"Oleh karena sumber daya kami terbatas, kami prioritaskan penanganan awal pada kasus yang strategis dan nilainya besar," katanya.(api)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar