JAKARTA--MICOM: Kementerian Keuangan menetapkan PMK No 13/2011 tentang Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang membebaskan bea masuk 57 pos tarif produk pangan berlaku mulai 24 Januari hingga 31 Desember 2011.
Namun demikian, bea masuk 57 pos tarif yang sudah dibayarkan pada 22 Desember 2010 - 23 Januari 2011, dengan berlakunya PMK No 241/2010, tidak dapat dikembalikan.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan, PMK No 13 ini merupakan kebijiakan yang satu paket dengan PMK No 241 yang berlaku per 22 Desember 2010.
PMK No 241 ini mengubah sebanyak 2.165 pos tarif dari total 8.751 pos tarif barang impor. Ini mencakup produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah.
Dari total 2.165 pos tarif yang disesuaikan itu, sebanyak 1.248 di antaranya dinaikkan tarif bea masuknya. Ini termasuk juga di dalamnya 57 pos tarif yang kemudian dinolkan bea masuknya selama 24 Januari 2011 - 31 Desember 2011 dengan terbitnya PMK No 13/2011.
Adapun 917 pos tarif sisanya diturunkan tingkat tarif bea masuknya. Ini mencakup beras, terhitung mulai 22 Desember 2010 hingga 31 Maret 2011.
"PMK 13 diterbitkan guna menjaga stabilitas harga pangan selama setahun ini, utamanya agar asumsi makro inflasi 5,3% di APBN 2011 tercapai. Lihat saja, produk-produk yang dibebaskan bea masuknya adalah produk-produk bahan baku pupuk (kalium dan phospat), bahan baku pakan ternak, biji gandum, dan kedelai," ujarnya.
Menurutnya, selain mengurangi beban inflasi, kebijakan ini diambil untuk mendukung industri nasional agar lebih kompetitif dan menstimulasi upaya peningkatan produksi pangan dalam negeri.
"Yang dibebaskan bea masuknya kan produk-produk bahan baku yang selama ini belum banyak diproduksi di Indonesia. Jadi tidak benar ini langkah gegabah dan bukti ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani. Petani justru terbantu, bisa dapat pakan ternak dan pupuk murah," ujarnya. (AW/OL-3)
Namun demikian, bea masuk 57 pos tarif yang sudah dibayarkan pada 22 Desember 2010 - 23 Januari 2011, dengan berlakunya PMK No 241/2010, tidak dapat dikembalikan.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan, PMK No 13 ini merupakan kebijiakan yang satu paket dengan PMK No 241 yang berlaku per 22 Desember 2010.
PMK No 241 ini mengubah sebanyak 2.165 pos tarif dari total 8.751 pos tarif barang impor. Ini mencakup produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah.
Dari total 2.165 pos tarif yang disesuaikan itu, sebanyak 1.248 di antaranya dinaikkan tarif bea masuknya. Ini termasuk juga di dalamnya 57 pos tarif yang kemudian dinolkan bea masuknya selama 24 Januari 2011 - 31 Desember 2011 dengan terbitnya PMK No 13/2011.
Adapun 917 pos tarif sisanya diturunkan tingkat tarif bea masuknya. Ini mencakup beras, terhitung mulai 22 Desember 2010 hingga 31 Maret 2011.
"PMK 13 diterbitkan guna menjaga stabilitas harga pangan selama setahun ini, utamanya agar asumsi makro inflasi 5,3% di APBN 2011 tercapai. Lihat saja, produk-produk yang dibebaskan bea masuknya adalah produk-produk bahan baku pupuk (kalium dan phospat), bahan baku pakan ternak, biji gandum, dan kedelai," ujarnya.
Menurutnya, selain mengurangi beban inflasi, kebijakan ini diambil untuk mendukung industri nasional agar lebih kompetitif dan menstimulasi upaya peningkatan produksi pangan dalam negeri.
"Yang dibebaskan bea masuknya kan produk-produk bahan baku yang selama ini belum banyak diproduksi di Indonesia. Jadi tidak benar ini langkah gegabah dan bukti ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani. Petani justru terbantu, bisa dapat pakan ternak dan pupuk murah," ujarnya. (AW/OL-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar