JAKARTA. Masih berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010 tentang tarif Bea Masuk atas Barang impor, membuat pelaku industri mulai menaikkan harga produknya. Kenaikan harga ini disebabkan produsen tidak bisa menanggung beban terlalu berat atas tarif impor sebesar 0-5% dalam PMK 241 tahun 2010.
Sekretaris Perhimpunan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA), Abduraman bilang jika bulan depan PMK 241 masih berlaku maka produsen tidak bisa menahan beban yang tinggi. Karena itu ia perkirakan bulan depan produsen kosmetik akan menaikkan harga. Kenaikan harga bisa mencapai 5 hingga 10% untuk seluruh produk kosmetik."Kalau tidak ada kepastian dan beban meningkat, kami mau tidak mau naik harga," katanya, Rabu (26/1).
Kenaikan ini bisa berlaku di seluruh produk-produk kosmetik. Para produsen menerapkan skema kenaikan harga secara beragam. Misalnya, pengurangan volume isi satu kosmetik, atau tetap namun harga naik. Jika kenaikan listrik dan beban impor dari PMK mencapai 10%, tentu peningkatan ini akan dibebankan pada konsumen."Skemanya beragam, ambil contoh satu produk kosmetik seperti shampoo kita bisa kurangi volumenya," tuturnya.
Abduraman bilang indstri kosmetik 90% adalah di tingkat UKM. Ia bilang tiap tahun industri kosmetik pertumbuhan bisnisnya tiap tahun mencapai 10-15%. Pada awalnya tahun ini industri kosmetik menargetkan bisa naik 10-15%. Namun Abduraman pesimis jika PMK 241 masih diberlakukan target pertumbuhan tersebut bakal tercapai."Kami pesimis, paling hanya naik 5% saja," katanya.
Pengusaha yang dirugikan lainnya adalah yang bergerak di industri plastik. Industri plastik terbebani dengan pengenaan mesin pengolahan plastik dan bahan baku plastik monomer jenis olefin yakni etilena, propylene. Mesin dan produk tersebut awalnya hanya dikenakan tarif sebesar 0% sekarang menjadi 5%."Penerapan bea masuk ini membuat kami sulit bernapas," tuturnya.
Tentu saja kenaikan ini berdampak kepada kenaikan produk-produk di tingkat hulu dan hilir. Budi bilang jenis monomer bisa dipakai untuk bahan baku pembuat polimer, sudah naik sebesar 5% di pasar. Ini mengancam industri plastik nasional permintaannya tumbuh sebesar 7% tahun 2011 ini."Sudah ada kenaikan di sektor hulu dan hilir," tutur Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia (Inaplas) Budi Susanto.
Sekretaris Perhimpunan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA), Abduraman bilang jika bulan depan PMK 241 masih berlaku maka produsen tidak bisa menahan beban yang tinggi. Karena itu ia perkirakan bulan depan produsen kosmetik akan menaikkan harga. Kenaikan harga bisa mencapai 5 hingga 10% untuk seluruh produk kosmetik."Kalau tidak ada kepastian dan beban meningkat, kami mau tidak mau naik harga," katanya, Rabu (26/1).
Kenaikan ini bisa berlaku di seluruh produk-produk kosmetik. Para produsen menerapkan skema kenaikan harga secara beragam. Misalnya, pengurangan volume isi satu kosmetik, atau tetap namun harga naik. Jika kenaikan listrik dan beban impor dari PMK mencapai 10%, tentu peningkatan ini akan dibebankan pada konsumen."Skemanya beragam, ambil contoh satu produk kosmetik seperti shampoo kita bisa kurangi volumenya," tuturnya.
Abduraman bilang indstri kosmetik 90% adalah di tingkat UKM. Ia bilang tiap tahun industri kosmetik pertumbuhan bisnisnya tiap tahun mencapai 10-15%. Pada awalnya tahun ini industri kosmetik menargetkan bisa naik 10-15%. Namun Abduraman pesimis jika PMK 241 masih diberlakukan target pertumbuhan tersebut bakal tercapai."Kami pesimis, paling hanya naik 5% saja," katanya.
Pengusaha yang dirugikan lainnya adalah yang bergerak di industri plastik. Industri plastik terbebani dengan pengenaan mesin pengolahan plastik dan bahan baku plastik monomer jenis olefin yakni etilena, propylene. Mesin dan produk tersebut awalnya hanya dikenakan tarif sebesar 0% sekarang menjadi 5%."Penerapan bea masuk ini membuat kami sulit bernapas," tuturnya.
Tentu saja kenaikan ini berdampak kepada kenaikan produk-produk di tingkat hulu dan hilir. Budi bilang jenis monomer bisa dipakai untuk bahan baku pembuat polimer, sudah naik sebesar 5% di pasar. Ini mengancam industri plastik nasional permintaannya tumbuh sebesar 7% tahun 2011 ini."Sudah ada kenaikan di sektor hulu dan hilir," tutur Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia (Inaplas) Budi Susanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar