JAKARTA--MICOM: Bank Indonesia (BI) akan menghapus bail out terhadap bank yang kolaps. Bail out akan diganti dengan kebijakan pencegahan atau bail in.
Dilihat dari pengalaman kasus Century, kebijakan penyelamatan atau bail out dinilai BI sudah pantas digunakan untuk mengatasi masalah perbankan.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI Yan Herizal di Jakarta, Selasa (25/1), pada dasarnya setiap kebijakan untuk mencegah krisis keuangan adalah baik. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru dalam bidang keuangan.
"Bisa jadi ketika nanti ada bank yang kolaps, tidak ada lagi yang mau disalahkan karena kebijakan bail out sudah dihapus, lalu siapa nanti yang harus tanggung jawab," kata Yan.
Pada tahun 2008 lalu saat kasus Bank Century mencuat, terjadi overlapping antara beberapa peraturan perundangan seperti, Perpu No.4 tahun 2008 tentang Jaring pengaman sistem keuangan yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan darurat dengan UU No 24/2004 tentang penyertaan modal sementara yang diberikan lembaga penjamin simpanan (LPS).
"Jika bail out ditiadakan, artinya kedua UU tersebut juga harus di amendemen. Sebab pada kasus Century, kedua UU itu dijadikan dasar pengambilan langkah bail out Bank Century," tambah Yan.
Bail out pernah dilakukan pada saat Indonesia mengalami krisis keuangan di tahun 1998 dan 2008. Sayangnya, kebijakan penyelamatan tersebut malah menimbulkan masalah baru dari segi ekonomi, politik, dan hukum. (*/OL-2)
Dilihat dari pengalaman kasus Century, kebijakan penyelamatan atau bail out dinilai BI sudah pantas digunakan untuk mengatasi masalah perbankan.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI Yan Herizal di Jakarta, Selasa (25/1), pada dasarnya setiap kebijakan untuk mencegah krisis keuangan adalah baik. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru dalam bidang keuangan.
"Bisa jadi ketika nanti ada bank yang kolaps, tidak ada lagi yang mau disalahkan karena kebijakan bail out sudah dihapus, lalu siapa nanti yang harus tanggung jawab," kata Yan.
Pada tahun 2008 lalu saat kasus Bank Century mencuat, terjadi overlapping antara beberapa peraturan perundangan seperti, Perpu No.4 tahun 2008 tentang Jaring pengaman sistem keuangan yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan darurat dengan UU No 24/2004 tentang penyertaan modal sementara yang diberikan lembaga penjamin simpanan (LPS).
"Jika bail out ditiadakan, artinya kedua UU tersebut juga harus di amendemen. Sebab pada kasus Century, kedua UU itu dijadikan dasar pengambilan langkah bail out Bank Century," tambah Yan.
Bail out pernah dilakukan pada saat Indonesia mengalami krisis keuangan di tahun 1998 dan 2008. Sayangnya, kebijakan penyelamatan tersebut malah menimbulkan masalah baru dari segi ekonomi, politik, dan hukum. (*/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar