JAKARTA: Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali meminta penyesuaian premi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terkait dengan kerugian perseroan itu dalam penjaminan program Kredit Usaha Rakyat. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan pihaknya terus mencari cara agar Askrindo tidak merugi terkait dengan rencana terus peningkatan nilai penjaminan kredit usaha rakyat (KUR).
Menurut dia, norma-norma pembukuan akuntansi antara Askrindo berbeda dengan PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang merupakan perusahaan penjaminan.
Dia menuturkan Askrindo diwajibkan untuk mencadangkan dana dari premi, sedangkan Jamkrindo tidak merugi seiring dengan posisi perseroan sebagai perusahaan penjaminan yang tidak diwajibkan melakukan pencadangan.
"Premi Askrindo sudah dibantu sekitar Rp1 triliun pada tahun lalu, tetapi hal itu belum dibicarakan pada tahun ini. Hal ini merupakan tekad pemerintah untuk program KUR yang akan berpengaruh juga pada peningkatan premi," ujarnya, akhir pekan lalu.
Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Suprapto menyatakan pihaknya menolak jika Askrindo disebut merugi, karena semata-mata menjadi penjamin program KUR.
"Hal itu perlu ditegaskan, Askrindo merugi bukan karena KUR. Namun, akibat dua hal, yaitu sistem akuntansi yang berbeda dan investasi yang tidak optimal," kata Parikesit.
Parikesit mengaku beban Askrindo lebih besar dibandingkan dengan Jamkrindo, menyusul kewajiban melakukan pencadangan sebagai perusahaan asuransi. Selain itu, porsi penjaminan KUR oleh Askrindo dinilai lebih besar dibandingkan dengan Jamkrindo. (spr)

Menurut dia, norma-norma pembukuan akuntansi antara Askrindo berbeda dengan PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang merupakan perusahaan penjaminan.
Dia menuturkan Askrindo diwajibkan untuk mencadangkan dana dari premi, sedangkan Jamkrindo tidak merugi seiring dengan posisi perseroan sebagai perusahaan penjaminan yang tidak diwajibkan melakukan pencadangan.
"Premi Askrindo sudah dibantu sekitar Rp1 triliun pada tahun lalu, tetapi hal itu belum dibicarakan pada tahun ini. Hal ini merupakan tekad pemerintah untuk program KUR yang akan berpengaruh juga pada peningkatan premi," ujarnya, akhir pekan lalu.
Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Suprapto menyatakan pihaknya menolak jika Askrindo disebut merugi, karena semata-mata menjadi penjamin program KUR.
"Hal itu perlu ditegaskan, Askrindo merugi bukan karena KUR. Namun, akibat dua hal, yaitu sistem akuntansi yang berbeda dan investasi yang tidak optimal," kata Parikesit.
Parikesit mengaku beban Askrindo lebih besar dibandingkan dengan Jamkrindo, menyusul kewajiban melakukan pencadangan sebagai perusahaan asuransi. Selain itu, porsi penjaminan KUR oleh Askrindo dinilai lebih besar dibandingkan dengan Jamkrindo. (spr)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar