JAKARTA--MICOM: Panja perpajakan Komisi XI melaporkan beberapa temuan terkait hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ketua Panja Perpajakan Melchias Mekeng, tujuan panja yaitu evaluasi kinerja BJP, pengawasan dan evaluasi kasus pajak yang berpotensi merugikan negara, dan melaksanakan good goverment.
Selain itu, dalam jumpa pers di gedung DPR hari ini, Selasa, (25/1) Mekeng mengungkapkan temuan panja perpajakan dari 22 kali pertemuan.
Pihak komite pengawas perpajakan menyampaikan kepada panja perpajakan pemetaan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan bidang pajak, antara lain:
1. Proses pemeriksaan, penagihan akun representtatif dan pengadilan pajak
2. Keberatan pajak
3. Banding pajak
4. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak
5. Penuntutan (kejaksaan)
6. Persidangan
7. Wajib pajak plus konsultan pajak
8. Oknum pejabat pajak
9. Oknum pengadilan pajak
10. Main melalui rekayasa akuntasi
11. Main fasilitas pajak
12. Main melalui peraturan pajak.
Dalam rilis BPK dan Komisi XI, masalah utama penyalahgunaan wewenang adalah tidak adanya atau kurang proses check and balance dan fungsi pengawasan. (*/OL-9)
Menurut Ketua Panja Perpajakan Melchias Mekeng, tujuan panja yaitu evaluasi kinerja BJP, pengawasan dan evaluasi kasus pajak yang berpotensi merugikan negara, dan melaksanakan good goverment.
Selain itu, dalam jumpa pers di gedung DPR hari ini, Selasa, (25/1) Mekeng mengungkapkan temuan panja perpajakan dari 22 kali pertemuan.
Pihak komite pengawas perpajakan menyampaikan kepada panja perpajakan pemetaan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan bidang pajak, antara lain:
1. Proses pemeriksaan, penagihan akun representtatif dan pengadilan pajak
2. Keberatan pajak
3. Banding pajak
4. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak
5. Penuntutan (kejaksaan)
6. Persidangan
7. Wajib pajak plus konsultan pajak
8. Oknum pejabat pajak
9. Oknum pengadilan pajak
10. Main melalui rekayasa akuntasi
11. Main fasilitas pajak
12. Main melalui peraturan pajak.
Dalam rilis BPK dan Komisi XI, masalah utama penyalahgunaan wewenang adalah tidak adanya atau kurang proses check and balance dan fungsi pengawasan. (*/OL-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar