JAKARTA. Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) memperdebatkan bentuk badan hukum empat perusahaan pelat merah yang digadang menjadi penyelenggara Sistem Jaminan Sosial (SJSN). Empat perusahaan pelat merah tersebut yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri. KJI menilai, status badan hukum persero (PT) keempat perusahaan tersebut tidak tepat jika diputuskan menjadi penyelenggara SJSN. Pasalnya, penyelenggara jaminan sosial mestinya adalah badan hukum nirlaba. Sebaliknya, status persero yang melekat di empat perusahaan tersebut sifatnya masih merupakan lembaga pencari keuntungan.
Ketua Umum KJI Achmad Subianto menuturkan, bentuk badan hukum BUMN tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang SJSN. Dalam UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN, ujar Achmad, tertulis jelas bahwa penyelenggara jaminan sosial adalah badan hukum yang nirlaba alias tidak berorientasi pada keuntungan. Termasuk, tidak membayar dividen. “Sementara, sistem Persero yang dianut empat BUMN ini masih mengejar keuntungan, bahkan hanya menguntungkan perusahaan, bukan peserta,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (23/12).
Hal ini, sambung Achmad, juga menjadi salah satu poin penting yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR dalam menyusun Rancangan Undang-undang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mantan Direktur PT Jamsostek yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I KJI Tjarda Mochtar menambahkan, dalam pembahasan RUU BPJS ini, pemerintah dan DPR harus bisa memisahkan bentuk BPJS dan Persero. “Karenanya, kalau empat BUMN tersebut ditunjuk menjadi pelaksana SJSN, bentuk badan hukumnya harus diganti. Bukan lagi Persero, melainkan BPJS yang tidak nirlaba,” terang dia.
Penyelenggara lebih dari satu
Poin penting lainnya, yakni terkait perdebatan BPJS sebagai pelaksana tunggal atau majemuk. Ini, menurutnya harus segera diputuskan. Bila konsisten dengan UU SJSN,
Achmad menilai, pelaksana program jaminan sosial terdiri atas beberapa BPJS. Maklum, pelaksanaan SJSN itu sendiri meliputi lebih dari satu program, antara lain kesehatan, kematian, kecelakaan kerja. “Dan lagi, jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 230 juta jiwa. Ini juga harus dipertimbangkan,” katanya.
Di samping dua poin di atas, Dewan Pakar KJI Prijono Tjiptoherijanto mengingatkan, ada beberapa poin yang harus dicermati, terutama tentang pensiun. Jaminan pensiun belum mengakomodir iuran pasti, dan hanya menyinggung manfaat pasti. Dia menambahkan, jaminan sosial yang tengah digodok saat ini pun masih sebatas memberi jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, termasuk pensiun. Padahal, ada dua program jaminan lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu jaminan pendidikan dan perumahan.
“Target tersebut yang harus dikejar, kaji ulang UU SJSN. Ini terkait iuran pasti dalam pasal tentang jaminan pensiun, serta memasukkan dua program penting
lainnya, jaminan pendidikan dan perumahan,” tegas Prijono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar