Senin, 27 Desember 2010

Optimalisasi OJK: Antara Institusi versus Sistem Pengawasan

Oleh: Rimawan Pradiptyo, PhD
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
 
Di Indonesia, pengawasan terhadap lembaga keuangan (LK) dilakukan oleh tiga institusi, yaitu Kementerian Koperasi, Bapepam-LK dan Bank Indonesia. Pengawasan lembaga keuangan bank (LKB), mencakup bank umum, BPR dan bank syariah, dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dipecah menjadi dua, yaitu LKNB non-koperasi diawasi oleh Bapepam-LK, sementara LKNB koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi.

Jenis dan jumlah LKNB koperasi maupun LKNB non-koperasi yang beroperasi di Indonesia sangatlah banyak dan beragam, serta tersebar dari Sabang sampai Merauke. Bayangkan, Bapepam-LK tidak saja mengawasi bursa saham, namun juga pegadaian, asuransi, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan, lembaga pengelola dana pensiun, dll. Di sisi lain, Kementerian Koperasi mengawasi semua jenis koperasi baik yang memiliki fungsi simpan pinjam maupun tidak, ditambah dengan lembaga yang mirip dengan koperasi seperti BMT dan Credit Union.
RUU OJK yang diajukan oleh pemerintah menyatakan bahwa semua lembaga keuangan di atas nantinya akan diawasi oleh satu lembaga baru yang disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, OJK berwenang mengawasi semua jenis LK, baik itu yang bersifat konvensional maupun syariah, baik yang koperasi maupun non-koperasi, baik yang berskala kecil maupun besar. Perlu dicatat bahwa sebagian besar isi RUU OJK memuat mekanisme pembentukan OJK tersebut, namun demikian pembahasan mengenai sistem dan mekanisme pengawasan LK cenderung minim.
RUU OJK disusun berdasarkan suatu anggapan (asumsi) bahwa kelemahan pengawasan LK yang terjadi selama ini, bisa diselesaikan hanya dengan membentuk lembaga baru pengawas LK. OJK seakan dianggap sebagai panacea atau obat seribu satu macam penyakit. Diharapkan dengan pendirian OJK, semua masalah pengawasan LK yang muncul selama ini bisa diatasi. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah penggunaan asumsi ini cukup beralasan? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan ini dari sudut pandang Ekonomika (teori ekonomi).
Mengapa Perlu Pengawasan?
Pada dasarnya pengawasan diperlukan karena adanya potensi moral hazard (penyelewengan/penyalahgunaan) oleh para pelaku ekonomi yang tentunya berdampak negatif terhadap perekonomian. Pertanyaan yang perlu dijawab kemudian adalah, apa akar penyebab moral hazard?
Teori Ekonomi menunjukkan bahwa moral hazard disebabkan oleh adanya asymmetric information. Asymmetric information menyebabkan dua hal, yaitu moral hazard dan adverse selection (kesalahan memilih). Asymmetric information adalah kondisi di mana informasi tidak tersebar merata antarpelaku ekonomi.
Pelaku ekonomi yang memiliki informasi lebih banyak disebut dengan agen, sementara pelaku yang kurang memiliki informasi di sebut sebagai principal. Dalam konteks pengawasan LK, setiap LK berperan sebagai agen sementara lembaga pengawas LK berperan sebagai principal. Namun dalam kasus seorang nasabah mengajukan kredit kepada LK misalnya, maka nasabah berperan sebagai agen, sementara LK berperan sebagai principal. Tentunya seorang nasabah memiliki informasi yang lebih baik tentang dirinya dan usahanya, dibandingkan dengan LK yang akan mengucurkan kredit.
Praktik Moral Hazard di Lembaga Keuangan
Praktik moral hazard di sektor keuangan, tidak saja dilakukan oleh LK namun mungkin juga dilakukan oleh nasabah/rumah tangga. Gambar 1 menunjukkan praktik moral hazard yang dilakukan oleh nasabah/rumah tangga. Di Indonesia, sangat dimungkinkan seorang nasabah mengajukan kredit kepada bank umum dan koperasi simpan pinjam pada saat yang bersamaan.
Maksimum pagu kredit yang bisa dikucurkan oleh sebuah LK kepada rumah tangga adalah jumlah kredit tertentu yang nilai cicilannya (cicilan pokok dan bunganya) sepertiga dari total pendapatan rumah tangga per bulan. Ketentuan ini berlaku umum di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Baik pihak bank umum maupun koperasi tidak mengetahui bahwa nasabah melakukan pengajuan kredit secara simultan tersebut. Jika disetujui, maka nasabah akan mendapatkan dua kali nilai pagu kredit maksimum. Implikasinya nasabah tersebut harus membayar cicilan utang sebesar dua per tiga dari total pendapatannya.
Tidak dimungkiri praktik di atas banyak terjadi di lapangan, namun skalanya belum diketahui oleh lembaga pengawas LK. Praktik seperti ini sangat berisiko karena kemungkinan gagal bayar menjadi tinggi. Permasalahan menjadi semakin serius karena adanya potensi sistemik jika kegagalan bayar tersebut terjadi di bank umum dalam jumlah besar.
Praktik moral hazard serupa juga banyak dilakukan oleh pengusaha di sektor keuangan. Kasus Bank Century dengan Antaboga-nya menunjukkan kepada kita bagaimana praktik moral hazard bisa dilakukan dengan cukup leluasa oleh pengusaha di sektor keuangan, dengan memanfaatkan celah pengawasan antarpasar.
Sumber dari praktik moral hazard ini bermuara pada kenyataan lemahnya koordinasi dan tidak adanya pertukaran informasi (data sharing dan data interfacing) antarlembaga pengawas LK. Baik Bapepam-LK, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi, hingga saat ini belum memiliki protokol yang memungkinkan ketiga lembaga tersebut melakukan pertukaran informasi. Akibatnya, pendeteksian praktik moral hazard yang dilakukan antar pasar sulit terdeteksi, jika tidak bisa dikatakan mustahil.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah praktik moral hazard seperti di atas bisa ditanggulangi dengan pendirian lembaga baru seperti OJK? Jawabannya tentu saja "TIDAK". Moral hazard terjadi karena lemahnya sistem pengawasan LK yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: a) lemahnya sistem arsitektur pengawasan keuangan di Indonesia; b) tidak adanya pertukaran arus informasi (data sharing dan data interfacing) antarlembaga pengawas LK; dan c) masih tingginya egosentris antarlembaga pengawas LK.
Menarik untuk dikaji, meskipun lembaga pengawas LK ada tiga, namun dalam RUU OJK hanya fungsi pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK yang akan digabung dalam OJK. Meski OJK akan mengawasi semua LKB dan LKNB, baik koperasi maupun nonkoperasi, ironismya peran Kementerian Koperasi tidak diperhitungkan dalam RUU OJK.
Kelemahan sistem pengawasan tidak bisa diatasi hanya dengan mendirikan lembaga pengawas baru, namun hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem pengawasan itu sendiri. Upaya memperbaiki sistem pengawasan dengan hanya membentuk lembaga pengawas baru, adalah suatu kemustahilan.
Belum ada satu teori ekonomi pun yang mengatakan bahwa moral hazard dan asymmetric information bisa diatasi dengan mendirikan lembaga pengawas baru. Para ekonom kelas dunia sepakat bahwa moral hazard dan asymmetric information hanya bisa ditangani dengan memperbaiki sistem pengawasan itu sendiri.
Satu hal yang patut dipahami adalah, mendirikan lembaga baru sebenarnya menciptakan masalah baru, sementara masalah yang ingin dipecahkan belum tertangani sebelum lembaga baru itu beroperasi penuh.
Mungkin hanya Perum Pegadaian sajalah yang bisa "mengatasi masalah tanpa masalah", namun pendirian lembaga baru pastilah menyebabkan masalah baru. Jika demikian, mengapa RUU OJK tidak didesain sebagai upaya memperbaiki sistem pengawasan LK yang ada daripada sekadar membentuk lembaga pengawas baru?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar